MAKLUMAT – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga resmi yang mengelola badal haji secara terstruktur. Langkah taktis ini bertujuan untuk memberantas maraknya praktik badal haji ilegal yang berpotensi merugikan jemaah Indonesia.
Cucun mengusulkan agar lembaga baru tersebut berada langsung di bawah naungan Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Hal ini ia sampaikan di Jakarta pada Senin (1/6/2026), merespons maraknya penawaran badal haji tidak resmi oleh biro perjalanan wisata hingga oknum Warga Negara Indonesia (WNI) yang mukim di Arab Saudi.
”Kami ingin tata kelola ini betul-betul jelas. Siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” tegas Cucun.
Ia menambahkan pelembagaan badal haji ini mendesak untuk segera diwujudkan. Terlebih, pemerintah kini memperketat syarat pemeriksaan kesehatan (istitaah), yang diprediksi akan meningkatkan jumlah jemaah yang kondisi fisiknya harus dibadalkan.
Soroti Aturan Ketat Dam dari Arab Saudi
Selain persoalan badal, legislator Senayan ini juga menyoroti kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi terkait pembayaran dam (denda). Mulai tahun 2025, otoritas Saudi mewajibkan pembayaran hewan kurban dan dam secara resmi melalui perusahaan negara, Adahi. Bahkan, bukti bayar melalui Adahi kini menjadi salah satu syarat mutlak penerbitan visa haji bagi jemaah Indonesia.
Guna mematangkan regulasi ini dari sisi syariat, DPR berkomitmen untuk segera duduk bersama dengan para pemangku kebijakan dan otoritas keagamaan.
”Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” tandas Cucun.
Urgensi Regulasi di Tengah Komersialisasi Ibadah
Desakan DPR RI untuk melembagakan badal haji merupakan respons konkret terhadap celah bisnis ilegal yang kerap memanfaatkan kepasrahan jemaah sakit atau lansia. Selama ini, jasa badal haji di zona abu-abu (liar) sangat rawan penipuan karena sulit diverifikasi keabsahan pelaksanaannya di lapangan.
Dengan membentuk lembaga resmi di bawah Kemenhaj, pemerintah tidak hanya memberikan perlindungan konsumen (jemaah) dari jerat mafia haji, tetapi juga menjamin aspek syar’i ibadah tersebut.
Tantangan berikutnya ada pada Kemenhaj, mampukah mereka bergerak cepat menyusun sistem manajemen badal haji yang transparan dan akuntabel sebelum musim haji berikutnya dimulai?













