Demi Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat, Fraksi PKS DPR RI Desak Percepatan Pengesahan RUU Perkoperasian

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti

MAKLUMAT – Fraksi PKS DPR RI mendesak pemerintah dan parlemen untuk mempercepat pembahasan serta penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Langkah taktis ini menjadi instrumen krusial dalam memperkuat pilar ekonomi kerakyatan di tengah tantangan zaman yang kian dinamis.

​Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti menegaskan komitmen penuh partainya tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Senayan, Jakarta.

​“PKS menaruh perhatian besar pada sektor ini demi mendorong kemajuan koperasi dan pembangunan desa secara massif,” tegas Reni dikutip, Sabtu (20/6/2026).

Komitmen nyata tersebut, lanjut Reni,  dibuktikan lewat pembentukan Bidang Koperasi dan Desa di struktur internal DPP PKS, yang kini ia pimpin langsung sebagai fondasi utama penggerak ekonomi arus bawah.

“Melalui regulasi baru ini, PKS berharap koperasi nasional mampu menjawab tantangan digitalisasi sekaligus menjadi benteng perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil,” tutur mantan Anggota DPRD Surabaya tiga periode ini.

​RUU Perkoperasian Jadi Taruhan Masa Depan Ekonomi Desa

​Desakan Fraksi PKS untuk mempercepat pengesahan RUU Perkoperasian merupakan langkah politik yang sangat strategis sekaligus kontekstual. Regulasi perkoperasian yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tertinggal jauh oleh agresifnya laju digitalisasi serta korporatisasi modern. Tanpa payung hukum yang adaptif, koperasi di tingkat desa akan terus terjebak dalam stigma “tata kelola tradisional” dan kalah bersaing.

Baca Juga  Perundingan Iran-AS Buntu, Komisi I DPR Dorong Pemerintah RI Lebih Aktif Upayakan Diplomasi

​Langkah PKS membentuk bidang khusus koperasi dan desa menunjukkan bahwa mereka ingin mengunci basis suara masyarakat pelonco ekonomi. Namun, tantangan terbesarnya bukan sekadar mempercepat ketok palu di Senayan.

PKS dan seluruh perumus kebijakan harus memastikan RUU ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan mampu memangkas birokrasi, memberikan proteksi hukum dari koperasi bodong, serta membuka akses permodalan digital yang selama ini sulit dijangkau oleh pengelola koperasi di daerah.