MAKLUMAT — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyoroti praktik politik transaksional hingga praktik politik uang di sebagian permusyawaratan Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah. Fenomena tersebut dinilai mencederai kepribadian Muhammadiyah dan harus dibersihkan dari seluruh proses permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan.
Penegasan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/EDR/I.0/B/2026 tentang Penyelenggaraan Permusyawaratan di Lingkungan Organisasi Otonom, berisi enam butir poin, dan ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti di Yogyakarta pada 9 Juni 2026.
Dalam edaran tersebut, PP Muhammadiyah secara khusus menyinggung praktik politik uang yang belakangan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi, hingga penggantian biaya lainnya yang didasari motif balas jasa dan kepentingan politik transaksional.
“Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi Otonom yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi, serta penggantian biaya-biaya lain yang didasari motif balas jasa dan kepentingan politik transaksional telah mencederai kepribadian Muhammadiyah,” demikian bunyi edaran tersebut.
PP Muhammadiyah menegaskan, praktik yang menghalalkan segala cara untuk meraih dukungan dalam forum permusyawaratan tidak boleh ditoleransi. Karena itu, seluruh unsur Persyarikatan diminta menjaga integritas dan membersihkan praktik-praktik semacam itu dari proses kaderisasi maupun pergantian kepemimpinan organisasi.
“Praktik tujuan menghalalkan segala cara seperti ini harus bersih dan dibersihkan dari seluruh permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan,” lanjut edaran tersebut.
Selain mengingatkan bahaya politik uang, PP Muhammadiyah juga meminta seluruh Ortom Muhammadiyah menjaga independensi organisasi dari berbagai kepentingan politik praktis, transaksi kepentingan, maupun tekanan kelompok tertentu (pressure group).
Permusyawaratan, menurut PP Muhammadiyah, harus dimaknai sebagai momentum konsolidasi gerakan, penguatan kaderisasi, dan peneguhan kepemimpinan yang berwatak pengkhidmatan. Forum musyawarah tidak boleh berubah menjadi arena perebutan kepentingan ataupun kontestasi yang mengabaikan nilai-nilai Persyarikatan.
PP Muhammadiyah berharap seluruh pimpinan dan kader Organisasi Otonom dapat menjaga nilai, kehormatan, dan tujuan perjuangan Persyarikatan sehingga forum-forum permusyawaratan tetap berlangsung bermartabat, berkeadaban, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Poin Lengkap Edaran PP Muhammadiyah
Dalam rangka pembinaan kepemimpinan, peneguhan sistem gerakan, dan konsolidasi organisasi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu menyampaikan arahan terkait penyelenggaraan permusyawaratan di lingkungan Organisasi Otonom (Aisyiyah, Hizbul Wathan, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah). Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.) Permusyawaratan-permusyawaratan Organisasi Otonom hendaknya dimaknai sebagai momentum konsolidasi gerakan, penguatan paradigma kaderisasi, dan peneguhan kepemimpinan yang berwatak pengkhidmatan dalam rangka memperkuat kemandirian Persyarikatan serta memperluas peran kader dalam membangun pranata sosial yang berkemajuan, berkeadaban, dan berkemaslahatan. Oleh karena itu, forum permusyawaratan tidak semestinya berhenti sebagai arena kontestasi kepentingan, melainkan menjadi ruang pendewasaan visi gerakan, penguatan gagasan, dan peneguhan amanat dakwah Persyarikatan bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan semesta.
2.) Seluruh peserta, pimpinan sidang, panitia, dan segenap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan permusyawaratan di lingkungan Organisasi Otonom agar mengedepankan kedewasaan berorganisasi dengan menjaga akhlak bermusyawarah, ukhuwah Islamiyah, integritas, keteladanan, serta semangat fastabiqul khairat dalam mengelola dinamika forum secara arif, utuh, dan bertanggung jawab. Perbedaan pandangan hendaknya disikapi sebagai bagian dari proses pendewasaan organisasi dan kaderisasi kepemimpinan yang tetap berorientasi pada kemaslahatan Persyarikatan dan watak Islam Berkemajuan.
3.) Organisasi Otonom sebagai bagian integral dari sistem Persyarikatan Muhammadiyah agar senantiasa menjaga independensi organisasi, kejernihan orientasi bermuhammadiyah, dan marwah Persyarikatan dari pengaruh kepentingan politik praktis, politik uang, transaksi kepentingan, kepentingan kelompok tertentu (pressure group), maupun intervensi pihak luar yang tidak sejalan dengan maksud, tujuan, dan khittah perjuangan Muhammadiyah. Segala bentuk dukungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketergantungan, atau mencederai kehormatan Persyarikatan hendaknya dihindari.
4.) Panitia penyelenggara dan seluruh perangkat organisasi wajib memastikan seluruh rangkaian permusyawaratan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi, serta tata tertib persidangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, efektivitas, serta musyawarah untuk mufakat sebagai ciri tata kelola organisasi Muhammadiyah yang berkeadaban.
5.) Seluruh peserta dan unsur yang berada dalam forum permusyawaratan agar bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan suasana persaudaraan dalam forum dengan menghindari segala bentuk tindakan intimidatif, provokatif, ujaran kebencian, kekerasan verbal maupun nonverbal, serta penggunaan media sosial dan media komunikasi lainnya secara tidak bijak yang dapat memperkeruh suasana organisasi dan mencederai marwah Persyarikatan.
6.) Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi Otonom yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi, serta penggantian biaya-biaya lain yang didasari motif balas jasa dan kepentingan politik transaksional telah mencederai kepribadian Muhammadiyah, Praktik tujuan menghalalkan segala cara seperti ini harus bersih dan dibersihkan dari seluruh permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan.
Dengan arahan ini disampaikan sebagai pedoman bersama bagi seluruh untuk Organisasi otonom dalam menyelenggarakan permusyawaratan-permusyawaratan yang bermartabat, berkeadaban, dan berorientasi pada penguatan misi dakwah serta kaderisasi Persyarikatan. Permusyawaratan hendaknya menjadi ruang peneguhan amanat gerakan, pendewasaan kepemimpinan kader, dan penguatan ukhuwah demi terjaganya marwah Persyarikatan serta kemajuan umat, bangsa, dan kemanusiaan semesta.
Atas perhatian, tanggung jawab, dan komitmen seluruh pimpinan serta kader Organisasi Otonom dalam menjaga nilai, kehormatan, dan tujuan perjuangan Persyarikatan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan penghargaan dan terima kasih.
Dokumen Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 10/EDR/I.0/B/2026 tentang Penyelenggaraan Permusyawaratan di Lingkungan Organisasi Otonom tersebut dapat diunduh pada LINK BERIKUT INI: KLIK DI SINI











