IPG Banda Aceh Dukung Revisi UUPA, Langkah Strategis Percepat Pembangunan Daerah

Ketua IPG Banda Aceh, Satria Darmawan.

MAKLUMAT — Ikatan Pemuda Gayo (IPG) Banda Aceh menyatakan dukungan terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tengah mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua IPG Banda Aceh, Satria Darmawan, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh dinilai penting untuk memperkuat kewenangan daerah sekaligus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh pada masa mendatang.

Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan internal bersama anggota organisasi, revisi regulasi tersebut dipandang sebagai langkah yang perlu dan penting dilakukan dalam konteks pembangunan Aceh ke depan.

“Revisi UUPA ini sangat perlu dilakukan, untuk memperkuat posisi kewenangan Aceh juga memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dimasa yang akan datang,” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Jumat (26/6/2026).

Ia menilai lahirnya UUPA merupakan hasil dari proses sejarah panjang yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan konflik masa lalu di Aceh.

Menurutnya, situasi damai yang saat ini berlangsung perlu dijaga bersama dalam kerangka persatuan nasional.

“Kelahiran UUPA melalui proses yang sangat panjang, ribuan nyawa pejuang GAM syahid di medan pertempuran antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia pada saat konflik lalu, maka sekarang tugas kita bersama merawat damai ini dalam bingkai persatuan Indonesia,” tandas Satri.

Baca Juga  Muslim Ayub Tegaskan Mendesaknya Revisi UUPA untuk Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Lebih lanjut, Satria menilai sejumlah poin yang dibahas dalam revisi UUPA menyangkut aspek strategis bagi pembangunan daerah. Beberapa di antaranya meliputi alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus, pengelolaan madrasah, qanun dan NSPK, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha.

Menurutnya, revisi tersebut menjadi bagian dari konsolidasi ulang hubungan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, mengingat masih terdapat sejumlah ketentuan dalam UUPA yang dinilai belum berjalan optimal dalam implementasinya.

“Poin ini menjadi aspirasi masyarakat Aceh untu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta mengerjar ketertinggalan dari provinsi lainya,” sorotnya.

Satria juga mendesak pemerintah pusat untuk mengakomodasi berbagai usulan revisi yang diajukan Pemerintah Aceh dan DPRA.

Menurutnya, poin-poin revisi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan pemerintah pusat maupun bertentangan dengan konstitusi.

“Poin revisi ini tidak untuk mengakanggi kewenangan pemerintah pusat terhadap Aceh, poin poin revisi ini juga tidak melawan konstitusi jadi tidak ada alasan pemerintah pusat tidak menyetujuinya. Pemerintah pusat harus membuka mata untuk kesejahteraan Aceh untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Satria.***

Baca Juga  BMPS Aceh: Amanat UUPA di Bidang Pendidikan Harus Terasa di Ruang Kelas

 

*) Penulis: Rizki Maulizar