MAKLUMAT — Pemerintah mengungkap kondisi terkini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT, guna memastikan keandalan pasokan listrik nasional.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengatakan pemerintah sebelumnya sempat menahan sementara ekspor batu bara tertentu untuk menjamin ketersediaan batu bara dengan spesifikasi kalori yang dibutuhkan pembangkit listrik PLN.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemerintah agar kebutuhan energi dalam negeri tetap menjadi prioritas.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah kembali berjalan normal,” kata Anggia di Jakarta, Jumat (26/6).
Pemerintah memastikan penghentian sementara ekspor hanya bersifat sementara dan dilakukan sesuai kebutuhan operasional PLN. Saat ini seluruh kegiatan ekspor batu bara telah kembali berlangsung normal.
Pengawasan Pasokan Batu Bara PLN Diperketat
Selain menjaga stok batu bara, pemerintah juga memperketat pengawasan pengadaan energi primer PLN guna mengantisipasi potensi gangguan pasokan listrik di masa mendatang.
Pengawasan akan dilakukan oleh tim yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).
Menurut Anggia, langkah tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan yang dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN bertujuan memastikan kewajiban DMO dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tetap terjamin,” ujarnya.
Tidak Ada Aturan Baru
Kementerian ESDM menegaskan pemerintah tidak menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan serta penegakan regulasi yang sudah berlaku.
Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PLN tetap aman sehingga keandalan sistem kelistrikan nasional dapat terus terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan energi.***












