55 Ribu Buruh Terancam PHK akibat Harga Gas Melonjak, DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi

MAKLUMAT – Sekitar 55 ribu buruh terancam kehilangan pekerjaan akibat melonjaknya harga gas industri dari sekitar US$6 menjadi US$23 per MMBTU. Kondisi tersebut mendorong DPR bersama pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mencegah gelombang PHK meluas ke berbagai sektor industri.

Pembentukan Satgas dibahas dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Ketenagakerjaan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Desk Ketenagakerjaan Polri, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Dasco, koordinasi lintas lembaga diperlukan agar pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan serikat pekerja memiliki langkah yang sama dalam menghadapi ancaman PHK yang mulai meningkat di berbagai sektor industri.

“Pada hari ini kami sudah mengadakan rapat koordinasi tentang Satgas Mitigasi PHK dari pihak pemerintah dan DPR,” kata Dasco.

Ancaman PHK dipicu meningkatnya biaya produksi setelah harga gas industri melonjak hampir empat kali lipat. Kondisi tersebut diperkirakan tidak hanya membebani industri keramik, tetapi juga berpotensi merambat ke industri tekstil dan sektor padat karya lainnya.

Baca Juga  Sufmi Dasco Temukan Minyak Goreng Merek Lain Bermasalah: Tak Sesuai Takaran dan Tak Ada Tanggal Kedaluwarsa

Ketua Satgas Mitigasi PHK yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Satgas akan memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sekaligus mengidentifikasi akar persoalan yang dihadapi, mulai dari tingginya biaya energi, penurunan permintaan pasar, hingga persoalan internal perusahaan.

“Kita bekerja bersama-sama untuk melakukan monitoring dan saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi timbulnya PHK,” ujar Prasetyo.

Dasco menambahkan, DPR dan pemerintah akan melakukan koordinasi secara rutin agar langkah mitigasi dapat dilakukan sejak dini, sehingga penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak menunggu setelah PHK terjadi, melainkan difokuskan pada upaya penyelamatan lapangan kerja.

Dari pihak DPR, koordinasi Satgas Mitigasi PHK akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Samsurijal.***