Said Abdullah Ingatkan Kesiapan Tata Kelola KDKMP: Jangan Sampai Terjadi Masalah Seperti BGN

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (Foto: PDI Perjuangan Jatim)

MAKLUMAT — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti kesiapan beberapa program dan kebijakan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, di antaranya terkait reformasi subsidi energi dan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menurut Said, kedua kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Reformasi Subsidi Energi: Kesalahan Data Masih Tinggi

Terkait reformasi subsidi energi, Said menilai pemerintah masih menghadapi persoalan akurasi data penerima manfaat yang selama ini menggunakan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurutnya, tingkat kesalahan data yang masih sangat tinggi berpotensi membuat subsidi tidak tepat sasaran, di mana masyarakat yang berhak justru tidak menerima manfaat, sementara pihak yang tidak berhak masih menikmati subsidi.

“Kalau mau jujur, tingkat exclusion-inclusion error-nya kan masih 68 persen, terutama terhadap subsidi energi. Maka cara yang terbaik, pemerintah mencoba melakukan dengan mekanisme setiap pembeli di SPBU ada barcode,” ujar Said seperti dikutip laman resmi DPR RI, Senin (29/6/2026).

“Ayo kita cari mekanisme yang terbaik, scheme terbaik, baik bagi Banggar maupun pemerintah,” sambung politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca Juga  Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Forkopimda Sidoarjo Tegaskan Komitmen Sinergi

KDKMP Jangan Terjadi Masalah Tata Kelola

Lebih lanjut, Said juga menyoroti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tengah digalakkan pemerintah.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi persoalan tata kelola yang saat ini terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN). Persiapan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan, kata dia, perlu dibangun secara matang sejak awal.

“Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti (masalah) tata kelola (seperti) Badan Gizi Nasional. Maka tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang,” tegasnya.

“Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini,” imbuh politisi asal Sumenep, Madura, Jawa Timur itu.

Mitigasi Risiko KDKMP dan Reformasi Subsidi LPG 3 Kg

Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah (TKD), DPR mencatat adanya potensi risiko gagal bayar dalam implementasi program KDKMP. Risiko tersebut dapat menyedot kapasitas Dana Desa (DD) dan justru berpotensi mengganggu keberlanjutan pembangunan desa apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Sebab itu, Panja merekomendasikan pemerintah menyiapkan skema mitigasi risiko agar Dana Desa tidak digunakan untuk menutup persoalan pembiayaan yang muncul dari program tersebut.

Baca Juga  Zulhas: Modal Awal Rp3 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih Murni Plafon Pinjaman

Selain itu, Panja Asumsi Dasar RAPBN juga menyoroti reformasi subsidi LPG 3 kilogram yang dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data DTSEN, infrastruktur distribusi, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

DPR juga mendorong agar transformasi subsidi energi memperhatikan kesiapan wilayah yang hingga kini belum sepenuhnya siap beralih dari penggunaan minyak tanah menuju gas LPG.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi awal DPR terhadap sejumlah agenda prioritas pemerintah yang masuk dalam kerangka RAPBN 2027, terutama kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan di tingkat daerah.