29.3 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
Kilas143 Negara Dukung Resolusi, Majelis Umum PBB Beri Hak dan Keistimewaan ke...

143 Negara Dukung Resolusi, Majelis Umum PBB Beri Hak dan Keistimewaan ke Palestina

Sidang PBB

MAYORITAS negara anggota penuh PBB mendukung permintaan Palestina untuk menjadi anggota ke-194 PBB dalam Sidang Pleno Majelis Umum PBB ke-49 yang dihadiri 177 dari 193 anggota PBB.

Sidang Pleno dilaksanakan pada Jumat (10/5/2024) pagi waktu New York, Amerika Serikat (AS). Salah satu topik utama sidang adalah soal tindakan ilegal Israel di Yerussalem timur dan sejumlah wilayah Palestina.

Majelis Umum PBB juga telah melakukan voting mengenai resolusi yang akan memberikan hak dan keistimewaan baru kepada Palestina. Dari 177 negara yang mengikuti sidang, 143 negara menerima Palestina sebagai negara anggota PBB, 9 negara menolak dan 23 negara lainnya abstain.

“Alhamdulillah, baru tadi siang pukul 11.00 waktu New York anggota Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi mengenai admission of membership dan Alhamdulillah resolusi itu didukung 143 negara dan dico-sponsori oleh 77 negara, termasuk Indonesia,” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, Armanantha Nasir, Sabtu (11/5/2024).

Ini merupakan sejarah baru dimana mayoritas negara-negara di dunia telah menerima Palestina sebagai sebuah negara merdeka yang berhak menjadi anggota PBB. Dengan demikian, Palestina telah memenuhi syarat dan diakui untuk bisa menjadi anggota ke-194 PBB.

Untuk diketahui, hasil sidang di Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara, tidak terdapat mekanisme veto seperti halnya sidang di Dewan Keamanan (DK) PBB yang beranggotakan 15 negara saja.

Nasir menjelaskan, resolusi tersebut memuat berbagai langkah dan hal-hal urgent, soal hak dan keistimewaan bagi Palestina dalam forum-forum PBB.

“Hak dan keistimewaan bagi Palestina yang saat ini statusnya merupakan state observer (negara pengamat non-anggota) kepada UN (United Nations/PBB), namun haknya dengan resolusi ini, haknya menyerupai hak-hak negara anggota penuh kepada UN, kecuali hak untuk bisa melakukan voting,” terangnya.

Beberapa hak yang ada dan disepakati dalam resolusi tersebut antara lain memberikan Palestina tempat untuk duduk di antara negara-negara anggota PBB dalam forum-forum atau pertemuan-pertemuan PBB seperti di Majelis Umum tersebut, terhitung sejak September 2024.

“Selain itu Palestina juga berhak untuk bisa mengajukan resolusi di berbagai komite di PBB dan juga Palestina dapat menjadi co-sponsor berbagai resolusi yang diajukan, baik itu di UN maupun di berbagai komite lainnya,” sebutnya.

Penting untuk diketahui pula, kata Nasir, hasil sidang Majelis Umum PBB yang menyatakan dukungan mutlak terhadap resolusi tersebut adalah sebagai resolusi perantara, sebelum proses keanggotaan penuh Palestina di PBB.

“Resolusi ini kan sebenarnya merupakan resolusi perantara sebelum proses keanggotaan penuh Palestina sebagai anggota UN dan dalam resolusi tersebut juga meminta agar Majelis Umum PBB kembali meminta Dewan Keamanan untuk melakukan pertimbangan terhadap keanggotaan penuh Palestina sebagai anggota PBB,” tandas Nasir.

Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut bahagia atas dukungan negara-negara anggota PBB dalam voting di Majelis Umum PBB tersebut. “Dunia bersama rakyat Palestina,” kata dia.

Pengesahan resolusi tersebut, kata Abbas, menunjukkan bahwa dunia berdiri tegak dan mendukung penuh hak serta kebebasan rakyat Palestina, dan menentang agresi Israel.

Di sisi lain, AS dan Israel menjadi dua di antara 9 negara yang menolak resolusi keanggotaan Palestina. Dubes Israel untuk PBB, Gilad Erdan mengutip bunyi Piagam PBB, ‘keanggotaan terbuka bagi negara-negara pecinta damai yang menerima kewajiban dalam dokumen tersebut dan mampu serta bersedia melaksanakannya.

“Selama banyak dari anda yang membenci Yahudi, anda tidak terlalu peduli bahwa orang-orang Palestina tidak cinta damai. Anda semua memalukan,” kritiknya.

Sebagai informasi, permohonan menjadi anggota penuh PBB membutuhkan persetujuan dari DK PBB yang beranggotakan 15 negara dan kemudian Majelis Umum PBB. Jika upaya ini kembali divoting oleh DK PBB, kemungkinan akan menghadapi nasib yang sama, yakni veto dari AS.

Sebelumnya, AS telah memveto draf resolusi DK PBB terkait upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh organisasi tersebut. Rancangan resolusi tersebut digagas oleh Aljazair yang saat ini menjadi anggota tidak tetap DK PBB.

Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood pada Kamis (9/5/2024) telah menegaskan, pemerintahan AS di bawah kepemimpinan Biden menentang resolusi DK PBB soal keanggotaan Palestina.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer