MAKLUMAT — Beredarnya kabar yang menyebut Sensus Ekonomi 2026 dilakukan untuk kepentingan perpajakan telah memicu keresahan hingga penolakan masyarakt untuk disensus, padahal informasi tersebut telah dipastikan tidak benar alias hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi agar pelaksanaan sensus tidak terhambat.
Ketua Pojok Statistik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Suprianto SSi MSi, menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 bertujuan menyediakan data statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan, bukan untuk menentukan besaran pajak masyarakat.
“Saya perlu meluruskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” tegasnya.
Dosen Prodi Informatika yang akrab disapa Dr Anto itu menandaskan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah memastikan seluruh data yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi 2026 hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan tidak berkaitan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
“Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data,” terangnya.
Ia menjelaskan, hasil sensus nantinya hanya dipublikasikan dalam bentuk data agregat atau gabungan, bukan data perorangan.
Dr Anto menyayangkan beredarnya informasi keliru tersebut karena memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang khawatir pendataan akan berdampak pada kenaikan pajak usaha mereka.
Menurutnya, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memberikan data yang benar dan lengkap.
“Semakin banyak masyarakat yang bersedia memberikan data dengan benar, semakin baik pula kualitas kebijakan yang dapat disusun pemerintah,” ujarnya.
Ia mengingatkan, rendahnya partisipasi masyarakat dapat menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari data yang tidak akurat, kebijakan yang tidak tepat sasaran, potensi ekonomi daerah yang tidak terpetakan, hingga berkurangnya daya tarik investasi.
“Data yang tidak akurat akan berdampak fatal pada perencanaan negara,” katanya.
Dr Anto menambahkan, pembangunan yang merata hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah memiliki data yang lengkap mengenai kondisi ekonomi di setiap daerah.
Menanggapi kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi, ia memastikan BPS menerapkan sistem perlindungan data yang ketat. Menurutnya, data individu tidak akan dipublikasikan kepada pihak mana pun, termasuk pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah pun hanya dapat mengakses data dalam bentuk agregat, bukan data perorangan, karena akses terhadap data individu diatur secara ketat,” terang Dr Anto.
Ia menjelaskan, data yang dikumpulkan petugas melalui aplikasi FASIH langsung tersimpan di server BPS yang telah memenuhi standar keamanan informasi ISO 27001 dan diperkuat bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Informasi yang dikumpulkan tidak dapat diakses maupun disimpan di perangkat petugas sensus,” tandas Dr Anto.
Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 agar Indonesia memiliki data yang akurat sebagai dasar pembangunan di berbagai sektor.***
*) Penulis: Romadhona













