Komisi X DPR Sepakati Pembahasan RUU Sisdiknas Masuk Tahap Harmonisasi di Baleg

Komisi X DPR RI menyetujui pembahasan RUU Sisdiknas untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Baleg DPR RI, usai rapat pada Rabu (8/7/2026). (Foto: tangkapan layar TVR Parlemen)

MAKLUMAT — Komisi X DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Internal Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Sisdiknas dilanjutkan ke Baleg dengan sejumlah catatan dan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.

Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas telah berlangsung sejak Januari 2025 melalui serangkaian rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, keterlibatan dan partisipasi masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pendidikan menjadi kunci dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas.

“Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,” ujar politisi Partai Golkar itu, dikutip Kamis (9/7/2026).

Selanjutnya, Hetifah menjelaskan bahwa tahap harmonisasi di Baleg DPR RI menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang, karena RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai ketentuan mengenai pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi ke dalam satu kerangka hukum yang lebih komprehensif.

Baca Juga  Reni Astuti Kritik Aturan BOS Terlalu Ketat, Sekolah Jadi Terhambat Jaga Mutu

“Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” terangnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan di Komisi X, sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pandangan fraksi-fraksi, antara lain terkait pemerataan akses pendidikan, efektivitas penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, penguatan Tri Sentra Pendidikan, peningkatan kualitas serta kesejahteraan guru, penguatan pendidikan keagamaan, hingga layanan pendidikan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, masyarakat marginal, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dilansir dari laman resmi DPR RI, saat ini draf RUU Sisdiknas kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Salah satu materi yang diatur adalah perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.

RUU tersebut juga mengatur kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana pendidikan. Selain itu, RUU Sisdiknas juga memuat penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, serta penegasan penggunaan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD secara lebih terarah untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga  Haedar Nashir Dorong Elite Politik Lebih Perhatian Terhadap Pendidikan

Hetifah menegaskan bahwa proses harmonisasi di Baleg tidak menutup ruang partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan substansi RUU.

“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” jelasnya.

Hetifah juga mengajak seluruh anggota Komisi X DPR RI yang bertugas di Badan Legislasi untuk mengawal proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar RUU Sisdiknas dapat diselesaikan secara optimal dan menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan pendidikan nasional di masa mendatang.

Setelah proses harmonisasi di Badan Legislasi selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, pembahasannya akan dilanjutkan bersama pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.***