Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum, Kawal Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto: DPR RI)

MAKLUMAT — Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), menyusul pengunduran dirinya dari jabatan di Kejaksaan Agung sekaligus untuk memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa melalui Panja tersebut pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghentikan ataupun mengendurkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja,” tegasnya dalam konferensi pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” sambung Habiburokhman.

Sinergi Antarlembaga Berantas Korupsi

Selain mengawal proses hukum, Habiburokhman mengingatkan kepada seluruh institusi penegak hukum dan keamanan agar tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga  QRIS dan GPN Disorot AS, Komisi XI DPR RI: Ini Simbol Kemandirian Digital Indonesia

Pemberantasan korupsi, kata dia, membutuhkan sinergi antarlembaga sehingga tidak boleh muncul konflik maupun gesekan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan diisi oleh personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa agar proses penanganan perkara dapat berlangsung objektif dan memperoleh kepercayaan publik.

“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA,” tandas politisi Partai Gerindra itu.

Awasi Setiap Tahapan Perkara

Lebih jauh, Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja akan bekerja secara aktif mengawasi setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga tahapan lain dalam proses penyidikan.

Ia menandaskan, seluruh aktivitas pengawasan tersebut akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI juga telah menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum. Komisi III juga menyepakati pengukuhan Habiburokhman sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Megawati Absen, Perintahkan Anggota Dewan dari PDIP Hadir Pelantikan Prabowo-Gibran

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Panja tidak hanya akan mengawasi perkembangan perkara, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan pelanggaran hukum.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara menyeluruh.

“Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya,” kata Abdullah.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa Komisi III telah menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi langsung bersama Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus.

Koordinasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sosok yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng citra aparat penegak hukum.

“Karena itu, kami mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum,” tandas Gus Falah.