Riset Transisi Bersih: Ada Indikasi Underpricing Sistematis pada Ekspor Batu Bara

Riset Transisi Bersih mengungkap dominasi ekspor batu bara Indonesia belum mampu meningkatkan harga jual di pasar global.

MAKLUMAT — Dominasi Indonesia sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia belum mampu diterjemahkan menjadi kekuatan dalam menentukan harga di pasar global. Riset terbaru Transisi Bersih (Financial Research Center for Clean Energy/FRCCE) menemukan adanya indikasi underpricing yang bersifat sistematis pada ekspor batu bara Indonesia, sehingga komoditas tersebut diduga dijual di bawah harga wajarnya setelah memperhitungkan kualitas, kandungan energi, biaya logistik, dan waktu transaksi.

Temuan tersebut dipaparkan dalam diskusi hasil riset dan konferensi pers bertajuk “Reformasi Tata Kelola Ekspor: Mengakhiri Era Batu Bara Underpricing” yang digelar secara daring, Selasa (14/7/2026).

Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum menilai Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan memengaruhi harga komoditas dunia, sebagaimana terlihat pada kebijakan pemerintah terhadap nikel maupun minyak sawit mentah (CPO).

“Ini merupakan indikator bahwa pemerintah kita itu memiliki kekuatan untuk memengaruhi harga pasar. Nah, inilah yang kita tekankan. Jadi, kekuatan kita memengaruhi harga pasar ini kita manfaatkan, kita jadikan leverage agar manfaat dari sumber daya alam itu lebih banyak mengalir ke dalam negeri, ke masyarakat,” ungkap Rahman dalam keterangan tertulis.

Indonesia Kuasai Pasar, tetapi Belum Menguasai Harga

Laporan riset berjudul “Mengurai Anomali Underpricing Ekspor Batu Bara Indonesia di Tengah Dominasi Pasar Batu Bara” menganalisis perdagangan batu bara Indonesia sepanjang 2020–2025 menggunakan pendekatan benchmark-adjusted price, perbandingan internasional, serta analisis struktur pasar global.

Peneliti Transisi Bersih sekaligus penulis laporan, Muhammad Irfan Islami, menjelaskan bahwa Indonesia menguasai hampir 50 persen pasar batu bara termal kalori menengah dan rendah dunia. Namun dominasi volume tersebut belum mampu diubah menjadi kekuatan dalam menentukan harga.

“Temuan utama penelitian ini sederhana, tetapi penting. Indonesia menguasai pasar batu bara kalori rendah dunia, namun belum mampu mengubah dominasi volume menjadi kekuatan harga. Akibatnya, nilai ekonomi yang diterima Indonesia tidak sebesar yang seharusnya,” ujar Muhammad Irfan Islami.

Menurutnya, posisi Indonesia juga dihadapkan pada konsentrasi pembeli yang tinggi karena China dan India menyerap hampir separuh ekspor batu bara Indonesia.

“Pasar batu bara dunia bukan pasar yang sepenuhnya kompetitif. Yang terjadi justru bilateral market power. Indonesia memang pemasok utama, tetapi China dan India juga merupakan pembeli dominan yang mampu menekan harga melalui diversifikasi pemasok maupun peralihan ke batu bara dengan kualitas yang lebih tinggi,” papar Irfan.

HBA Dinilai Belum Sepenuhnya Tercermin pada Harga Ekspor

Riset tersebut juga menemukan bahwa perubahan Harga Batu Bara Acuan (HBA) tidak sepenuhnya diteruskan menjadi kenaikan harga ekspor Indonesia.

Baca Juga  DPR Tantang Danantara: Buktikan Bisa Dongkrak Ekonomi 8 Persen!

Dalam banyak kasus, eksportir justru menyerap sebagian kenaikan HBA melalui penurunan margin. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya daya tawar Indonesia dalam negosiasi perdagangan batu bara internasional.

Selain itu, penelitian mengidentifikasi adanya sinyal awal risiko profit shifting dan transfer pricing pada sebagian transaksi ekspor berdasarkan analisis mirror statistics.

Namun, Transisi Bersih menegaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan indikator ekonomi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh regulator melalui data kontrak, hubungan afiliasi, serta dokumen perpajakan.

“Penelitian ini tidak bertujuan menunjuk perusahaan tertentu melakukan pelanggaran. Hal yang kami tunjukkan ialah adanya pola yang layak menjadi perhatian regulator. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh transaksi ekspor benar-benar mencerminkan nilai pasar yang wajar sehingga penerimaan negara tidak tergerus,” kata Irfan.

Tiga Rekomendasi Reformasi Tata Kelola Ekspor

Untuk memperbaiki tata kelola perdagangan batu bara, Transisi Bersih mengajukan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah, yaitu:

  • melakukan transisi bertahap dari skema Domestic Market Obligation (DMO) menuju instrumen fiskal yang lebih efisien dan transparan;
  • menerapkan pajak ekspor ketika terjadi windfall profit menggunakan pendekatan benchmark-adjusted price;
  • memperkuat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai commodity intelligence system yang mampu memverifikasi harga, kualitas, volume ekspor, serta mendeteksi potensi praktik transfer pricing.

Danantara Dinilai Berperan Strategis

Peneliti Litbang Kompas Budiawan Sidik menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia memiliki posisi strategis untuk mengonsolidasikan data serta menerjemahkan hasil riset menjadi kebijakan pemerintah yang lebih efektif.

“Kajian Transisi Bersih dapat sebagai bahan pertimbangan penting pemerintah dalam membenahi tata kelola produksi dan ekspor komoditas batu bara. Kita harus sadar bahwa komoditas batu bara Indonesia memiliki daya tawar yang relatif rendah. Danantara dapat mengonsolidasikan data, mitigasi transaksi berisiko, sehingga meminimalkan kerugian atau kehilangan potensi pendapatan negara akibat tata kelola dan daya tawar komoditas batu bara yang cenderung rendah di pasar global,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) Tata Mustasya mengatakan berbagai kalangan masyarakat sipil telah lama mendorong penerapan tambahan pungutan ekspor batu bara. Namun hingga kini kebijakan tersebut masih tertunda.

“Pada Januari hampir diterapkan, di awal April 2026 hampir diterapkan, tapi kemudian sampai sekarang masih juga belum diterapkan. Lalu kemudian muncul, Presiden menyampaikan adanya isu undervaluing dan underinvoicing, dan sebagainya,” tuturnya.

Menurut Tata, terdapat tiga kebijakan yang perlu didorong pemerintah, yakni mengoptimalkan penerimaan negara dari perdagangan batu bara, memberikan disinsentif terhadap sektor batu bara guna mendukung transisi energi, serta mewujudkan keadilan ekonomi dari sektor pertambangan.

“Kebijakan ketiga yang harus didorong ialah bagaimana keadilan ekonomi terwujud dari sektor pertambangan batu bara ini,” desaknya.

Menutup paparannya, Abdurrahman Arum menegaskan bahwa reformasi tata kelola ekspor batu bara menjadi semakin mendesak di tengah kebutuhan pemerintah memperkuat penerimaan negara sekaligus membiayai transisi energi.

“Selama Indonesia hanya berkompetisi mengejar volume ekspor, kita akan terus berada dalam posisi sebagai price taker. Hal yang dibutuhkan sekarang adalah kebijakan yang mampu mengubah keunggulan sumber daya menjadi pricing power sehingga manfaat ekonomi sumber daya alam benar-benar kembali kepada negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucap Abdurrahman Arum.***