MAKLUMAT – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa pemerintah berupaya memperkuat jaring pengaman ekonomi desa. Salah satunya melalui transformasi tata kelola Dana Desa dengan mengoptimalkan peran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kebijakan yang dijalankan pada 2026 tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat desa dari guncangan ekonomi. Sekaligus mendorong kemandirian ekonomi lokal melalui penguatan kelembagaan usaha desa.
Penguatan KDKMP, kata Yandri, menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program itu dirancang agar perlindungan sosial tidak hanya berbentuk bantuan, tetapi juga mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa.
Menurut Yandri, koperasi desa tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan masyarakat ketika menghadapi tekanan ekonomi, penurunan harga hasil pertanian, maupun keterbatasan akses terhadap layanan keuangan.
“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dibangun sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuannya agar manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada warga desa sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi lokal,” ujar Yandri.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah skema pembagian hasil usaha koperasi. Pemerintah menetapkan sebanyak 80 persen pendapatan koperasi dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme Sisa Hasil Usaha (SHU) dan berbagai bentuk peningkatan kesejahteraan anggota.
Sementara itu, sebanyak 20 persen pendapatan koperasi dialokasikan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Dana tersebut diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan desa, mulai dari penyediaan fasilitas umum hingga penguatan pelayanan publik.
“Melalui skema ini, masyarakat memperoleh manfaat langsung dari aktivitas koperasi, sedangkan desa juga mendapatkan tambahan pendapatan untuk membiayai pembangunan yang dibutuhkan warga,” kata Yandri.
Pemerintah juga menyiapkan Dana Desa sebagai instrumen jaring pengaman likuiditas bagi koperasi apabila menghadapi kondisi tertentu. Misalnya, risiko kredit macet akibat keadaan darurat. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan operasional koperasi tanpa membebani pengurus maupun anggotanya dengan kewajiban pengembalian dana dalam skema yang telah diatur pemerintah.
Optimalkan Dana Desa
Yandri menegaskan tidak terdapat pemotongan Dana Desa untuk pembentukan KDKMP. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian tata kelola penggunaan Dana Desa agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.
“Tidak ada pengurangan Dana Desa. Yang dilakukan pemerintah adalah mengoptimalkan tata kelolanya sehingga dana tersebut mampu menjadi modal produktif yang menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat desa,” tegasnya.
Dalam operasionalnya, KDKMP akan mengelola berbagai unit usaha strategis. Di antaranya, gerai sembako, pergudangan, klinik desa, apotek, layanan logistik, hingga unit simpan pinjam. Kehadiran unit-unit usaha tersebut diharapkan memperkuat rantai pasok kebutuhan masyarakat sekaligus membuka peluang usaha baru di pedesaan.
Pemerintah juga memastikan keberadaan KDKMP tidak akan menggantikan ataupun mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelaku UMKM, maupun warung tradisional. Sebaliknya, koperasi diarahkan menjadi wadah kolaborasi yang memperkuat posisi pelaku ekonomi desa.
“KDKMP hadir untuk berkolaborasi, bukan mengambil alih usaha masyarakat. BUMDes, UMKM, dan warung tradisional tetap menjadi mitra utama dalam membangun kekuatan ekonomi desa secara bersama-sama,” ujar Yandri.
Sebagai bagian dari perlindungan sosial, pemerintah mengintegrasikan gerai KDKMP sebagai lokasi penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Integrasi tersebut dilakukan bersama perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar distribusi bantuan menjadi lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Penguatan Program Ekonomi Desa
Di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertahankan berbagai program penguatan ekonomi desa lainnya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap diarahkan kepada keluarga miskin ekstrem, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) juga menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Melalui program tersebut, pembangunan infrastruktur desa seperti jalan usaha tani dan jaringan irigasi diprioritaskan menggunakan tenaga kerja lokal sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perputaran ekonomi desa.
Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi strategi pemerintah dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal. BUMDes didorong menjadi pusat pengembangan usaha berbasis komoditas unggulan desa, pencipta lapangan kerja, serta penggerak investasi masyarakat.
Dalam pembentukan KDKMP, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan, di antaranya pengurus tidak boleh berasal dari kepala desa maupun perangkat desa untuk menghindari konflik kepentingan. Pengelolaan operasional koperasi juga dilakukan secara profesional dengan melibatkan manajer yang direkrut melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk mendukung operasional koperasi, pemerintah membuka akses pembiayaan melalui perbankan Himbara dan BSI dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per unit koperasi, disertai ketentuan bunga ringan, tenor hingga enam tahun, serta masa tenggang pembayaran sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui penguatan KDKMP, optimalisasi Dana Desa, pengembangan BUMDes, serta pelaksanaan program padat karya, pemerintah berharap tercipta sistem jaring pengaman ekonomi desa yang tidak hanya mampu menjaga daya beli masyarakat saat menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga membangun fondasi kemandirian ekonomi pedesaan secara berkelanjutan. (*)
Penulis: Edi Susanto
Mendes Yandri: Dana Desa Dioptimalkan, Koperasi Merah Putih Jadi Jaring Pengaman Ekonomi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.











