Kolesom Jumbo Viral, Mengandung Alkohol 19,7 Persen, Apakah Boleh Dijual Bebas?

Kolesom Jumbo

MAKLUMAT — Kolesom Jumbo yang sedang viral di berbagai daerah kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena antrean pembeli yang mengular, tetapi juga karena minuman hasil fermentasi itu disebut mengandung alkohol hingga 19,7 persen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah minuman dengan kadar alkohol setinggi itu boleh dijual bebas di Indonesia?

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh popularitas suatu produk di media sosial, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan dan ketentuan hukum yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah-rempah serta tanaman kolesom atau ginseng Jawa (Talinum triangulare). Produk ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang diklaim dapat membantu menghangatkan tubuh dan memulihkan stamina setelah beraktivitas.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan kandungan alkohol yang mencapai 19,7 persen menjadikan Kolesom Jumbo tergolong sebagai khamr menurut ketentuan syariat Islam apabila informasi kadar alkohol tersebut benar.

“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang umumnya memiliki kadar alkohol kurang dari 5 persen,” ujar Muti.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Baca Juga  Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa, MUI: Sewenang-wenang

Fatwa tersebut menyatakan minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C₂H₅OH) lebih dari 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman yang memabukkan dalam kategori khamr berstatus najis dan haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

“Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku,” lanjutnya.

Penjualan Minuman Beralkohol Diatur Ketat

Selain aspek halal, LPPOM juga menyoroti aspek regulasi. Menurut Muti, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol dengan kadar dan volume tertentu wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut penjualan minuman beralkohol memerlukan izin sesuai peraturan yang berlaku, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB) atau perizinan lain sesuai klasifikasi usaha. Penjualan juga hanya diperbolehkan kepada konsumen yang berusia 21 tahun ke atas.

“Regulasi penjualan minuman beralkohol dibuat untuk meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat. Karena itu, pelaku usaha harus memastikan seluruh ketentuan perizinan dan pembatasan usia konsumen dipenuhi,” katanya.

Baca Juga  Indonesia dan Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina

Muti menambahkan, Indonesia masih belum seketat Malaysia yang membatasi penjualan minuman beralkohol kepada warga Muslim berdasarkan identitas penduduk.

Proses Fermentasi Menentukan Status Produk

LPPOM menjelaskan banyak masyarakat masih beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan-bahan alami, seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.

Padahal, menurut Muti, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga proses pembuatannya. Salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian ialah fermentasi.

Dalam proses fermentasi, gula alami pada bahan pangan diubah menjadi alkohol oleh mikroorganisme dalam kondisi tanpa oksigen. Semakin lama fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat.

“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” jelas Muti.

Ia menegaskan bahwa klaim manfaat kesehatan maupun popularitas di media sosial tidak menjadi dasar penetapan status halal suatu produk.

LPPOM berharap fenomena viral Kolesom Jumbo menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat diimbau lebih kritis dalam memilih produk pangan dengan memperhatikan kandungan, proses produksi, status halal, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.***

Baca Juga  Skuad Muda Timnas Indonesia Jadi Runner-up AFF Futsal 2026, Tuan Rumah Thailand Rebut Gelar Juara