MAKLUMAT — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad.
Miqdad sebelumnya dikabarkan ditangkap aparat penegak hukum Indonesia dan dideportasi ke Siprus, berdasarkan informasi adanya permintaan kerja sama melalui Interpol. Sudarnoto mengatakan hingga kini pemerintah belum menyampaikan keterangan resmi sehingga informasi yang beredar masih terbatas dan memunculkan berbagai pertanyaan serta spekulasi di tengah masyarakat.
“Saya membaca dan kemudian mengikuti melalui beberapa sumber terkait penangkapan Saudara Miqdad, seorang aktivis Palestina. Meskipun informasinya masih sangat terbatas dan apalagi belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, berita ini cukup mengejutkan dan menimbulkan banyak pertanyaan atau spekulasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad (17/7/2026).
Sudarnoto mengatakan MUI pada prinsipnya menghormati kewenangan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugas sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta komitmen internasional yang dimiliki Indonesia. Namun, menurut dia, penghormatan terhadap kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Miqdad, seluruh tahapan harus dilakukan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum, kata dia, juga perlu menjamin hak-hak Miqdad untuk memperoleh pendampingan hukum, akses kepada perwakilan yang berwenang, serta perlindungan hukum yang memadai selama proses berlangsung.
“Apabila benar terdapat proses hukum yang sedang berjalan, saya berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan atas hak-hak yang bersangkutan untuk memperoleh pendampingan hukum, akses kepada perwakilan yang berwenang, dan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.
Sudarnoto juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dimensi kemanusiaan dan politik internasional dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, sejak awal berdiri Indonesia telah menempatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Karena itu, komitmen konstitusional tersebut harus tetap menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut warga Palestina. Sudarnoto juga menyoroti kemungkinan adanya pemindahan Miqdad ke negara lain.
Menurutnya, apabila langkah tersebut memang ditempuh, pemerintah harus memastikan tindakan itu tidak berujung pada situasi yang membahayakan keselamatan, hak-hak dasar, maupun martabat kemanusiaan Miqdad.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi bagian dari proses apa pun yang dapat berakibat pada penyerahan seseorang ke pihak yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan, kebebasan, atau hak-hak asasi manusianya. Prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement, serta penghormatan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional hendaknya menjadi perhatian dalam setiap bentuk kerja sama antarnegara,” jelasnya.
Selain aspek hukum, Sudarnoto mengingatkan agar kasus tersebut tidak menimbulkan persepsi yang keliru, baik di dalam maupun di luar negeri, seolah-olah Indonesia mengurangi komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Menurutnya, selama ini Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang paling konsisten membela hak-hak rakyat Palestina melalui diplomasi politik, bantuan kemanusiaan, maupun dukungan di berbagai forum internasional. Reputasi dan konsistensi itu, kata dia, perlu terus dijaga.
Ia juga memahami adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa kasus tersebut dapat menimbulkan rasa tidak aman di kalangan warga Palestina yang berada di Indonesia untuk tujuan pendidikan, kemanusiaan, diplomasi, maupun kegiatan lain yang sah menurut hukum.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan yang memadai agar tidak berkembang persepsi bahwa warga Palestina yang berada di Indonesia akan menjadi sasaran tindakan yang tidak sejalan dengan semangat persahabatan dan dukungan Indonesia terhadap perjuangan bangsa Palestina.
“Saya mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta jaminan perlindungan hak-hak yang diberikan dalam proses ini. Keterbukaan informasi yang proporsional akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi yang dapat merugikan Indonesia maupun perjuangan Palestina,” katanya.
Sudarnoto selanjutnya mengajak masyarakat menyikapi persoalan tersebut secara tenang, bijaksana, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Ia mengatakan MUI akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut sembari berharap seluruh proses berjalan secara adil, transparan, menghormati hukum nasional, hukum internasional, serta nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini menjadi prinsip dasar politik luar negeri Indonesia.
“Saya tetap meyakini bahwa dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan amanat konstitusi sekaligus amanat moral bangsa yang harus terus dijaga. Penegakan hukum dan kerja sama internasional harus dapat berjalan beriringan dengan komitmen Indonesia dalam membela keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” ujarnya.
Ia juga mendorong para lawyer dan pegiat hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di luar negeri, untuk memberikan perhatian dan mendampingi Miqdad selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar hak-hak yang bersangkutan tetap terlindungi sesuai prinsip hukum nasional maupun hukum internasional.
“Dengan adanya kasus penangkapan Miqdad dan dideportasi ke Siprus, tidak sedikit pun akan mengurangi komitmen masyarakat dan bangsa Indonesia untuk perjuangan kemerdekaan Palestina. Insya Allah,” tandasnya.
*) Penulis: M Habib Muzaki














