Menteri Aktif Tak Bisa Nyalon Ketum PBNU, SC Muktamar ke-35 NU Tegaskan Aturan AD/ART Berlaku

KH Ahmad Said Asrori

MAKLUMAT – Menteri aktif tak bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Larangan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang masih berlaku dan wajib menjadi dasar seluruh proses pencalonan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU yang juga Katib Aam PBNU, KH Ahmad Said Asrori, saat meninjau kesiapan pelaksanaan muktamar di Jombang dikutip, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur secara tegas dalam AD/ART NU sehingga tidak membuka ruang bagi menteri aktif untuk mencalonkan diri selama aturan organisasi belum berubah.

“Ketua umum dan wakil ketua umum tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik, sehingga dalam aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan,” tandas Ahmad Said.

Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai peluang sejumlah kader NU, yang kini duduk di kabinet pemerintahan untuk ikut bertarung dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

Perubahan AD/ART Tak Berlaku untuk Muktamar 2026

Baca Juga  Dugaan Dukung Paket AHWA Dapat Rp50 Juta, Forum Ulama Serukan Muktamar NU Harus Bersih dari Politik Uang

KH Ahmad Said menjelaskan forum Muktamar memang memiliki kewenangan mengubah AD/ART apabila mendapat persetujuan peserta. Namun, apabila terdapat perubahan terhadap aturan larangan rangkap jabatan, ketentuan tersebut tidak bisa langsung diterapkan pada Muktamar ke-35. Perubahan aturan baru akan berlaku pada periode kepengurusan berikutnya.

“Kalaupun nanti ada perubahan, aturan itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan Muktamar ke-35 sekarang,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, seluruh tahapan pencalonan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU tetap mengacu pada AD/ART yang berlaku saat ini.

Larangan Hanya Berlaku untuk Jabatan Tertinggi

SC Muktamar juga menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak berlaku bagi seluruh struktur kepengurusan PBNU. Pembatasan hanya dikenakan kepada Rais, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum. Sementara jabatan sekretaris masih dimungkinkan dirangkap.

“Untuk Rais, ketua, dan wakil ketua tidak boleh merangkap jabatan dengan partai politik maupun jabatan menteri. Kalau sekretaris masih diperbolehkan,” cetus Ahmad Said.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi organisasi sekaligus memastikan PBNU tetap memiliki posisi yang kuat dalam menjalankan fungsi keagamaan, sosial, dan kebangsaan.

Materi Muktamar Terus Dimatangkan

Baca Juga  Muhammadiyah-NU: Belajar Toleran pada Kang Partono dan Mbak Mami

Selain membahas tata tertib organisasi, SC Muktamar terus menyusun berbagai materi sidang yang berasal dari usulan Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), lembaga, badan otonom, hingga para pengasuh pesantren.

Sebagian materi telah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri. Sementara usulan yang belum diputuskan akan menjadi agenda pembahasan dalam komisi-komisi Muktamar di Tambakberas.

Muktamar ke-35 NU diperkirakan diikuti sekitar 6.000 peserta, peninjau, dan tamu undangan. Selain memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, forum tertinggi NU itu juga akan membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan organisasi, pendidikan pesantren, ekonomi umat, kesehatan, hingga lingkungan hidup.

Menjaga Independensi PBNU di Tengah Dinamika Politik

Penegasan SC Muktamar menunjukkan NU berupaya menjaga jarak organisasi dari kepentingan politik praktis. Larangan menteri aktif maju sebagai Ketua Umum PBNU mempertegas komitmen AD/ART agar pucuk pimpinan organisasi tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan jabatan politik yang sedang diemban.

Namun keputusan ini diperkirakan akan memengaruhi peta persaingan menjelang Muktamar ke-35 NU. Sejumlah nama yang sebelumnya dikaitkan dengan kabinet pemerintah otomatis harus tunduk pada aturan organisasi apabila ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Baca Juga  Polemik PBNU Berakhir: Gus Yahya Minta Maaf ke Rais Aam, Pleno Digelar Kilat