MAKLUMAT— Forum Penyelamatan NU (FPN) mendesak peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026.
FPN menilai Muktamar NU yang akan digelar di Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026 harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sekaligus mengakhiri konflik internal organisasi.
Ketua FPN Abdul Hamid Rahayaan mengatakan peserta Muktamar harus mengutamakan kepentingan NU dan persatuan warga Nahdliyin, bukan kepentingan kelompok atau figur tertentu.
“Jangan sampai Muktamar kembali menjadi arena konflik antarkelompok,” kata Abdul Hamid dalam keterangannya dikutip, Kamis (20/8/2026).
Menurut Abdul Hamid, dinamika internal PBNU selama ini tidak lepas dari persaingan sejumlah kelompok yang dikaitkan dengan figur KH Miftahul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf.
Ia meminta PWNU dan PCNU tidak menentukan pilihan berdasarkan kedekatan kelompok. Peserta Muktamar, perlu memilih calon Ketua Umum PBNU yang memiliki rekam jejak organisasi, mampu menjaga independensi, dan dapat menyatukan seluruh elemen NU.
“Pilihlah pemimpin yang mampu menyatukan kembali seluruh elemen NU,” tegasnya.
FPN juga mengingatkan peserta Muktamar agar menolak segala bentuk politik transaksional dalam pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.
Abdul Hamid meminta PWNU dan PCNU mencermati setiap manuver yang berpotensi memengaruhi pilihan melalui pemberian bantuan, fasilitas, atau kepentingan material lainnya.
“Dukungan terhadap calon pemimpin tidak semestinya ditentukan oleh fasilitas yang diterima pengurus wilayah maupun cabang. Yang harus dikedepankan adalah kepentingan NU dan kemaslahatan umat,” tandasnya.
Ia mengatakan FPN menilai transaksi dukungan justru dapat memperpanjang konflik dan menjauhkan Muktamar dari tujuan utama organisasi. Ia juga meminta peserta Muktamar memilih anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) berdasarkan kapasitas keilmuan dan integritas.
“Pilih ulama yang alim, jauh dari ambisi kekuasaan,” pintanya.
Selain menyerukan rekonsiliasi, FPN secara tegas mendorong forum Muktamar menolak LPJ PBNU periode 2021-2026.
Abdul Hamid menyebut LPJ merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban organisasi. Karena itu, peserta Muktamar harus mengevaluasi pelaksanaan program dan kinerja kepengurusan selama lima tahun terakhir secara objektif.
“Evaluasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas sebelum pergantian kepemimpinan. LPJ harus dipertanggungjawabkan secara objektif,” ujarnya.
Ia menilai Muktamar memiliki ruang untuk menilai sejauh mana kepengurusan PBNU periode sebelumnya menjalankan amanah organisasi dan memberikan manfaat bagi warga NU.
FPN berharap keputusan terhadap LPJ dapat menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh, bukan sekadar instrumen untuk menjatuhkan kelompok tertentu.
“FPN ingin Muktamar menjadi titik balik konsolidasi NU. Kami ingin Muktamar menjadi momentum rekonsiliasi,” katanya.
FPN juga berharap kepemimpinan NU periode berikutnya mampu menyatukan seluruh elemen organisasi dan mengembalikan fokus NU pada agenda keumatan serta kebangsaan.











