Bupati Fawait Dukung Kepastian Status PPPK, Siap Kawal Peralihan ke Penuh Waktu

PPPK

MAKLUMAT – Pemerintah pusat akan memberikan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk rencana peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menjaga keberlangsungan status dan kepastian nasib PPPK maupun PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

”Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai,” kata Fawait Rabu (26 Agustus 2026).

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu mengatakan, Pemkab Jember juga siap mendukung proses administrasi yang diperlukan apabila terdapat perubahan status kepegawaian sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

”Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden. Harapannya, seluruh prosesnya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Menurut Fawait, kepastian status kepegawaian tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan aparatur di lingkungan Pemkab Jember.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat, serta pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas kebijakan yang dinilai memberikan kepastian terhadap status dan masa depan PPPK.

Pemkab Jember, kata Fawait, akan membantu menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam proses perubahan status kepegawaian. Termasuk apabila terdapat kebijakan peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga  Pemkab Jember Mulai Reformasi Puskesmas, Gus Fawait: Jangan Terus Tergantung APBD

”Kami siap membantu dan menyiapkan seluruh proses administrasi yang dibutuhkan agar proses peralihan status dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Pada prinsipnya, Pemkab Jember mendukung kebijakan pemerintah pusat sepanjang proses dan mekanismenya telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Fawait berharap kebijakan tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi para PPPK dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Jember. (*)