Karhutla Memburuk, Kepala Sekolah Bisa Pulangkan Siswa Sebelum Ada Keputusan Pejabat Berwenang

Karhutla

MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu ketentuannya memberi ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah pengamanan segera ketika kualitas udara memburuk secara mendadak.

Aturan tersebut tercantum dalam rancangan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal 28 Agustus 2026. Dalam surat itu, pemerintah meminta penyelenggaraan pendidikan menyesuaikan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan.

“Dalam keadaan kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan pada pembelajaran jarak jauh, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam,” demikian bunyi rancangan surat edaran tersebut.

Ketentuan itu menjadi bagian dari pengaturan perubahan moda pembelajaran berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tetap menjadi pihak yang menentukan moda pembelajaran sesuai kewenangannya. Untuk PAUD, SD, dan SMP, keputusan berada pada bupati/wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara itu, SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

Baca Juga  Bertemu PM Modi di Sela KTT G20, Prabowo Perkuat Kerjasama Pendidikan dan Kesehatan dengan India

Perubahan moda pembelajaran dapat ditetapkan dalam lingkup provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang terdampak. Keputusan tersebut berlaku paling lama tiga hari dan harus dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.

“Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran,” demikian ketentuan dalam rancangan surat edaran tersebut.

Pemerintah membagi penanganan pembelajaran berdasarkan lima kategori ISPU. Pada kategori baik dengan nilai 1–50, sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh. Ketika ISPU berada pada kategori sedang dengan nilai 51–100, pembelajaran tatap muka tetap berlangsung, tetapi aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi.

Pada kategori tidak sehat dengan nilai 101–200, sekolah menyelenggarakan tatap muka secara terbatas. Kelompok rentan, termasuk peserta didik PAUD, SD kelas I–III, SLB, dan peserta didik dengan penyakit penyerta, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Jika ISPU mencapai 201–300 atau masuk kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan seluruh pembelajaran dilakukan secara jarak jauh. Ketika ISPU berada di atas 300 atau masuk kategori berbahaya, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Sekolah kemudian memprioritaskan perlindungan kesehatan dan berkoordinasi dengan BPBD serta dinas kesehatan.

Baca Juga  Tahun Ajaran Baru 2025/2026 Bukan Ajang Perpeloncoan, Kemendikdasmen Beri Panduan MPLS Ramah

Sekolah juga diminta memantau kualitas udara sedikitnya dua kali dalam sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan tersebut harus dicatat oleh satuan pendidikan. Jika terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi, sekolah dan dinas pendidikan menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan.

Untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan selama kondisi darurat, sekolah dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh secara daring, luring, atau kombinasi keduanya. Sekolah yang tidak memiliki akses listrik maupun jaringan internet dapat menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, guru kunjung, serta radio atau televisi lokal.

“Beban belajar selama masa darurat disederhanakan dengan berfokus pada penguatan literasi, numerasi, dan penguatan karakter, serta tidak memberikan penugasan yang membebani peserta didik dan orang tua/wali,” demikian ketentuan dalam rancangan tersebut.

Rancangan surat edaran itu juga mengatur perlindungan bagi warga sekolah selama terjadi pencemaran udara akibat asap karhutla. Satuan pendidikan diminta menyiapkan setidaknya satu ruang kelas aman asap sebagai ruang perlindungan sementara. Ruangan tersebut dapat dilengkapi penutup ventilasi, tirai kain lembap, exhaust fan, dan penjernih udara jika tersedia.

Baca Juga  KOSPI Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan

Dinas pendidikan juga diminta menetapkan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap pada setiap kecamatan terdampak. Sekolah rujukan tersebut dapat digunakan bersama oleh satuan pendidikan di sekitarnya.

Pembiayaan berbagai kebutuhan tersebut dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat. Dana operasional satuan pendidikan dapat digunakan antara lain untuk pengadaan masker, penjernih udara, kipas, bahan penutup ventilasi, modul pembelajaran luring, dan kebutuhan pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam keadaan kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera,” demikian ketentuan yang menjadi dasar kewenangan sekolah dalam merespons perubahan kondisi udara secara cepat.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki