Politik Uang Terbukti, Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir

taufik ch

MAKLUMAT— Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) bisa dianulir jika praktik politik uang dalam proses pemilihan terbukti secara hukum dengan dukungan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, dalam live event Mimbar Muktamar NU yang digelar Suluh Nadliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Taufik merespons pertanyaan moderator Miftahul Ulum mengenai mekanisme pencegahan manipulasi dalam pemilihan serta kemungkinan sanksi bagi calon yang terbukti melakukan politik uang.

“Ya bisa didiskualifikasi jika terbukti politik uang,”tegasnya.

Menurut Taufik, politik uang tidak selalu terjadi saat pemungutan suara berlangsung. Praktik tersebut dapat dibangun sejak jauh hari melalui pendekatan personal kepada muktamirin atau calon pemilih.

“Money politik ini kan tidak ujug-ujug, tapi by process, jauh sebelum muktamar. Terjadi sudah ada yang namanya pendekatan-pendekatan personal, sudah mulai ada DP (uang muka) dan macam-macam,” katanya.

Taufik meminta pihak yang menemukan dugaan politik uang tidak berhenti pada tuduhan. Mereka harus mengumpulkan fakta dan bukti konkret agar dugaan tersebut dapat diuji secara hukum.

Baca Juga  Forum Kiai Sepuh Soroti Prosedur Pemakzulan Gus Yahya dan Minta Dialog Internal PBNU

“Rekaman video, dokumen, maupun bukti lain dapat bantu ungkap dugaan transaksi politik dalam proses pemilihan. Kalau memang terbukti secara fisik, apalagi ada video, apalagi ada dokumen-dokumen penting dan KPK NU bisa membuktikan, nanti saya kawal sebagai lawyer,” tegasnya.

Ia juga mendorong pihak yang mengetahui dugaan transaksi untuk mengumpulkan bukti secara sistematis.

“Kalau memang Anda bisa mengumpulkan fakta-fakta itu harus dicari, video-videonya dan bukti-buktinya,” kata Taufik.

Hasil Muktamar Bisa Dipersoalkan

Taufik menegaskan konsekuensi dugaan politik uang tidak hanya menyasar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika praktik tersebut terbukti memengaruhi proses pemilihan, hasil Muktamar juga dapat dipersoalkan.

“Kalau sepanjang itu bisa terjadi, (keputusan Muktamar) bisa dianulir, ya. Walaupun itu muncul dalam proses pascapenghitungan suara yang sah, itu bisa dibatalkan,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan pembuktian sebagai faktor penting dalam menjaga legitimasi hasil pemilihan di Muktamar NU. Tuduhan politik uang tidak cukup hanya berdasarkan informasi atau dugaan, tetapi harus didukung bukti yang dapat diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.

AHWA Harus Steril dari Konflik Kepentingan

Taufik  meminta anggota AHWA yang menentukan kepemimpinan PBNU bebas dari konflik kepentingan. AHWA membutuhkan figur kiai sepuh yang memiliki kedalaman ilmu, integritas moral, sikap zuhud, serta tidak terseret konflik internal organisasi. Independensi tersebut penting agar keputusan AHWA tetap objektif dan memiliki legitimasi kuat.

Baca Juga  Kiai Imjaz Menguat, Insantara Sebut Tiga Kandidat Kuat Ketum PBNU

“AHWA harus diisi para kiai sepuh yang betul-betul alim, zuhud, dan tidak terlibat dalam konflik. Sebab, keterlibatan seseorang dalam konflik dapat memengaruhi independensi dan objektivitas AHWA,” kata Taufik.

Rekam Jejak Anggota AHWA Harus Diperhatikan

Taufik menilai proses memilih anggota AHWA tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Rekam jejak, integritas, kapasitas keilmuan, dan moral calon anggota harus menjadi pertimbangan utama.

Ia mengingatkan, memasukkan figur yang memiliki persoalan moral atau sedang terlibat konflik ke dalam AHWA justru dapat menggerus kewibawaan lembaga tersebut.

“Kalau ada orang yang memiliki persoalan moral dan terlibat konflik kemudian dimasukkan ke dalam AHWA, tentu legitimasi AHWA bisa menjadi lemah. Padahal, AHWA harus menjadi lembaga yang memiliki kewibawaan moral yang tinggi,” cetusnya.

Ia menjelaskan posisi AHWA menjadi semakin strategis jika ke depan lembaga tersebut mendapat kewenangan yang lebih luas. AHWA tidak hanya berperan dalam menentukan Ketua Umum PBNU, tetapi juga berpotensi menjadi lembaga permanen yang menjalankan fungsi majelis tahkim untuk menyelesaikan konflik internal organisasi.

Jangan Libatkan Pihak yang Berkonflik

Taufik kemudian menyinggung dinamika kepengurusan PBNU sebelumnya yang sempat diwarnai konflik internal hingga muncul tindakan saling memberhentikan antar-pengurus.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dijadwalkan Sampaikan Amanat di Puncak Harlah 1 Abad NU

Ia menyebut NU sebenarnya telah memiliki mekanisme penyelesaian konflik melalui majelis tahkim. Namun, mekanisme tersebut akan sulit menghasilkan keputusan objektif apabila pihak yang sedang berkonflik justru ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

“Bagaimana mungkin orang yang sedang berkonflik kemudian mengambil keputusan dalam majelis tahkim? Tentu ini akan sulit mewujudkan keputusan yang objektif dan dapat diterima semua pihak,” tegasnya.

Karena itu, Taufik menekankan pentingnya memastikan AHWA benar-benar steril dari kepentingan politik maupun konflik internal apabila kelak mendapat mandat sebagai majelis tahkim.

Ia berharap penguatan AHWA tidak sekadar memperluas kewenangan organisasi. Lebih dari itu, AHWA harus menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah NU, menyelesaikan konflik secara adil, dan membangun kepercayaan warga Nahdliyin.