MAKLUMAT – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada 21 badan usaha yang lahannya terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Puan mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi. Menurutnya, penyegelan harus diikuti proses penegakan hukum yang transparan dan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab perlu terus disampaikan kepada publik,” kata Puan di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Karhutla saat ini masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan transportasi.
Puan meminta pemerintah tidak hanya fokus memadamkan api, tetapi juga memperkuat koordinasi antarlembaga untuk menangani dampak karhutla.
“Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi indikator utama penanganan karhutla,” tegasnya.
Menurut Puan, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja bersama agar penanganan karhutla lebih terarah. DPR juga akan mengawal persoalan tersebut melalui lintas komisi karena dampaknya menyentuh banyak sektor, mulai dari lingkungan, kesehatan, pendidikan, kebencanaan hingga penegakan hukum.
Puan juga mendorong pemerintah menyusun peta jalan pencegahan karhutla. Ia menilai kebakaran hutan dan lahan tidak boleh terus menjadi bencana berulang setiap tahun.
“Negara harus memutus siklus tahunan ini,” tandasnya.
KLH Segel 21 Badan Usaha
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat sebelumnya menyampaikan KLH telah menyegel 21 badan usaha yang diduga berkaitan dengan karhutla hingga Rabu (2/9/2026).
Sebanyak tujuh badan usaha berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, satu di Lampung, dan satu di Riau.
Jumhur menjelaskan penyegelan belum otomatis menjadi sanksi final. Perusahaan yang disegel masih harus memberikan klarifikasi kepada KLH terkait kondisi lahan dan kebakaran yang terjadi di wilayah operasionalnya.
“Bisa sampai pencabutan izin, atau diringankan dengan sanksi dan pemulihan,” jelas Jumhur.
KLH juga masih melakukan verifikasi lapangan. Dari proses tersebut, terdapat 335 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Jangan Berhenti di Penyegelan
Penyegelan 21 badan usaha menjadi langkah awal penting dalam penanganan karhutla. Namun, efektivitas penegakan hukum akan terlihat dari proses setelah penyegelan.
Pemerintah perlu memastikan pemeriksaan berjalan terbuka dan berbasis bukti. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan secara tegas, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan hingga pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. Karhutla yang berulang menunjukkan persoalan tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api sudah meluas.
Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, kesiapan perusahaan, penegakan aturan pembukaan lahan, serta koordinasi pemerintah daerah dan pusat perlu berjalan sebelum titik api berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Dengan masih adanya 335 perusahaan yang menjalani proses verifikasi, publik kini menunggu konsistensi pemerintah: apakah penegakan hukum karhutla benar-benar berujung pada pertanggungjawaban atau kembali berhenti pada tindakan administratif.












