MAKLUMAT – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyetujui tambahan penyertaan modal untuk PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) Perseroda. Namun, tambahan modal tersebut harus dibarengi target dan pengawasan yang jelas agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Drs. H. Khusnul Khuluk, dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim Perseroda, Senin (7/9/2026).
Dalam Raperda tersebut, modal dasar Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Sementara modal yang telah disetor Pemprov Jatim mencapai Rp179,5 miliar. Pemprov Jatim selanjutnya direncanakan memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap pada 2027 hingga 2029.
Fraksi PKS mendukung skema tersebut, tetapi menegaskan penyertaan modal tidak boleh dipandang sebagai kewajiban otomatis APBD setiap tahun.
Menurut Khusnul, setiap pencairan harus didasarkan pada evaluasi kinerja perusahaan, target bisnis, kualitas portofolio penjaminan, kemampuan mengendalikan klaim, manfaat ekonomi bagi masyarakat, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kemampuan fiskal Pemprov Jatim.
“Tambahan modal harus ditempatkan sebagai investasi daerah yang terukur, bukan sekadar injeksi modal,” katanya.
Wajib Berdampak ke UMKM
Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terhadap dampak tambahan modal tersebut terhadap UMKM. Jamkrida dinilai memiliki posisi strategis untuk membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang layak secara bisnis tetapi terkendala agunan maupun persyaratan perbankan.
Karena itu, tambahan modal Rp100 miliar harus menghasilkan multiplier effect bagi perekonomian Jawa Timur.
Khusnul menegaskan keberhasilan Jamkrida tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan aset dan laba perusahaan. Dampak terhadap masyarakat dan UMKM juga harus menjadi indikator utama.
“Jangan sampai tambahan modal hanya meningkatkan aset dan kapasitas korporasi, tetapi tidak terlihat secara nyata dalam peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.
Fraksi PKS mendorong sejumlah indikator untuk mengukur dampak tersebut. Di antaranya jumlah UMKM yang memperoleh penjaminan, nilai pembiayaan yang dijamin, sektor usaha prioritas, sebaran penerima manfaat, porsi penjaminan untuk usaha produktif, hingga kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
PKS Soroti Risiko Klaim
Di sisi lain, Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Jamkrida Jatim yang menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan keuangan 2025 yang telah diaudit, perusahaan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Total aset Jamkrida Jatim mencapai sekitar Rp818,85 miliar, ekuitas Rp243,09 miliar, dan laba bersih Rp12,25 miliar. Pendapatan imbal jasa penjaminan bersih juga meningkat dari Rp152,10 miliar pada 2024 menjadi Rp219,50 miliar pada 2025.
Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah memberikan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun.
Namun, Fraksi PKS mengingatkan peningkatan aktivitas penjaminan juga harus diikuti penguatan manajemen risiko. Pengendalian klaim, kualitas portofolio, reasuransi, serta tata kelola perusahaan harus menjadi perhatian.
“Pertumbuhan harus sehat, berkelanjutan dan terkendali,” tegas Khusnul.
Minta Roadmap Penyertaan Modal
Selain evaluasi kinerja, Fraksi PKS meminta Pemprov Jatim menyusun roadmap penyertaan modal yang jelas dan realistis.
Roadmap tersebut harus memuat kebutuhan modal perusahaan, target struktur permodalan, pengembangan bisnis, kemampuan fiskal daerah, target kinerja, serta proyeksi kontribusi Jamkrida terhadap PAD.
Menurut Khusnul, tambahan modal juga harus diikuti peningkatan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dan dividen bagi Pemprov Jatim.
“Jangan sampai kebutuhan penyertaan modal berikutnya muncul secara tiba-tiba. Harus didasarkan pada perencanaan investasi yang terukur dan dapat dievaluasi,” katanya.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim Perseroda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PKS menegaskan seluruh rekomendasi tersebut harus menjadi bagian dari pengawasan DPRD agar penggunaan modal daerah benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat Jawa Timur.












