DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Konflik Tanah Jadi Sasaran

MAKLUMAT – DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Delapan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis sebelum DPR mengambil keputusan.

Dasco kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Anggota DPR yang hadir langsung menyatakan setuju.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan RUU Reforma Agraria tidak hanya mengatur redistribusi tanah. Regulasi ini juga diarahkan untuk mengembalikan hak masyarakat sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung selama puluhan tahun.

“Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun,” kata Bob.

Menurut Bob, redistribusi tanah menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik ketika terdapat hak masyarakat yang harus diberikan atau dikembalikan.

Karena itu, Panitia Kerja (Panja) akan menyusun standar yang jelas mengenai hak masyarakat atas tanah. Langkah tersebut penting agar penyelesaian konflik tidak justru melahirkan persoalan baru.

Baca Juga  Abdul Mu'ti: Muhammadiyah Butuh Banyak Kader Anggota Legislatif

Jangan Sampai Tanah Kembali ke Pemodal

DPR juga menyoroti kondisi masyarakat setelah memperoleh kembali hak atas tanah. Bob menilai pemberdayaan menjadi bagian penting agar tanah hasil redistribusi tidak kembali berpindah tangan kepada pemodal besar.

“Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin,” tegas Bob.

Artinya, reforma agraria tidak cukup berhenti pada pembagian atau pengembalian tanah. Pemerintah dan DPR perlu memastikan masyarakat memiliki kemampuan untuk mengelola serta mempertahankan tanah tersebut sebagai sumber penghidupan.

Panja selanjutnya akan memperinci manfaat RUU Reforma Agraria bagi masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hak sekaligus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih jelas.

Konflik Tanah Jadi Ujian Utama

Pengesahan RUU Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR membuka jalan bagi pembahasan regulasi yang selama ini dinantikan dalam penyelesaian konflik pertanahan.

Tantangan terbesarnya bukan sekadar membagi atau mengembalikan tanah, melainkan memastikan siapa yang berhak, bagaimana hak itu dipulihkan, dan bagaimana masyarakat mempertahankannya.

Jika aturan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tanah hasil redistribusi kembali dikuasai pemodal, reforma agraria berpotensi menjadi instrumen untuk memutus konflik tanah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Baca Juga  ​Yusril Usul Ambang Batas DPR Berdasar Jumlah Komisi

Sebaliknya, tanpa mekanisme penyelesaian yang tegas dan pemberdayaan masyarakat, redistribusi tanah berisiko hanya menjadi pemindahan kepemilikan tanpa menyelesaikan akar persoalan.