Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di Wonokromo, Jual Eceran Tanpa Izin

MAKLUMAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Wonokromo. Toko tersebut ditindak karena menjual miras secara eceran tanpa izin yang sesuai ketentuan.

Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan 10 botol miras sebagai barang bukti. Pelanggaran tersebut selanjutnya diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pengawasan peredaran mihol perlu diperketat karena anak-anak dan remaja dinilai masih mudah mendapatkan minuman keras.

“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas dan kawasan Taman Bambu Runcing,” kata Irna dalam siaran pers, Kamis (1/10/2026).

Menurut Irna, hasil penjangkauan terhadap anak-anak di sejumlah lokasi menunjukkan miras dapat diperoleh melalui penjualan eceran maupun secara daring.

“Setelah kita lakukan penjangkauan terhadap anak-anak, ternyata memang mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan online,” ujarnya.

Irna menegaskan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan, terutama yang berpotensi diakses anak-anak.

Baca Juga  Pemkot Temukan Masalah, Beasiswa Pemuda Tangguh Dievaluasi

“Kita harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin menjelaskan, toko tersebut sebelumnya telah diawasi bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) pada 3 September 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan toko tersebut memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi dalam praktiknya menjual minuman beralkohol secara eceran.

“Di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Kalau melihat temuannya itu mulai golongan A, B, dan C. Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha sebagai penjual eceran,” kata Rizal.

Selain persoalan izin, lokasi toko dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan izin penjualan eceran karena berada terlalu dekat dengan permukiman.

Rizal mengatakan, penindakan sebelumnya telah masuk proses Tipiring dan petugas telah memberikan tanda pelanggaran. Namun, hasil pengawasan lanjutan menemukan toko tersebut masih menjalankan aktivitas usaha.

“Sehingga supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan,” ujarnya.

Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan untuk mencegah penjualan tanpa izin sekaligus membatasi akses minuman keras bagi anak-anak dan remaja.

Baca Juga  Stok dan Harga Pangan di Surabaya Aman sampai Delapan Bulan