MAKLUMAT — Kebakaran melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, sejak Rabu (30/9/2026). Api telah menjangkau area sekitar 10 hektare.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengerahkan personel dan peralatan untuk membantu penanganan kebakaran tersebut.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Jawa Tengah per Kamis (1/10/2026), kebakaran mulai terdeteksi sekitar pukul 18.04 WIB.
Area terdampak terdiri atas zona 1 dan 2 seluas sekitar 8 hektare serta zona 3 sekitar 2 hektare.
BPBD Jawa Tengah mengerahkan truk tangki air dan menara penerangan (light tower) untuk mendukung proses pemadaman.
Penanganan dilakukan bersama BPBD Kota Semarang, BPBD Kabupaten Demak, pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, PMI, dan sejumlah relawan.
Tim gabungan mengoperasikan 8 unit mobil pemadam kebakaran dan 8 unit penyuplai air.
Alat berat juga dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah yang terbakar serta membantu proses pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik.
Hingga Kamis siang, api belum sepenuhnya padam. Petugas masih melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mengendalikan api serta mencegah perluasan kebakaran.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
864 Kebakaran Terjadi di Jateng Sepanjang 2026
Kebakaran TPA Jatibarang menambah daftar kejadian kebakaran di Jawa Tengah sepanjang 2026.
Data BPBD Jawa Tengah periode 1 Januari-27 September 2026 mencatat 864 kejadian kebakaran. Rinciannya terdiri atas:
- 481 kebakaran hutan dan lahan;
- 383 kebakaran gedung dan permukiman.
Data tersebut belum mencakup kebakaran TPA Jatibarang yang terjadi pada 30 September 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah dan menangani kebakaran, terutama selama musim kemarau.
“Yang jelas kita menggandeng seluruh komponen masyarakat. Tapi yang lebih utama adalah mendidik masyarakat kita,” kata Luthfi seusai menghadiri Panen Raya Jagung di Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (1/10/2026).
Luthfi meminta masyarakat menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan dan meninggalkan lahan saat melakukan pembakaran.
“Tidak boleh sembarangan buang puntung rokok. Kemudian kalau membakar lahan ditungguin, tidak ditinggal dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Luthfi, penanganan kebakaran membutuhkan koordinasi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, dukungan pemerintah pusat juga diperlukan untuk memperkuat penanggulangan.
Pemprov Jawa Tengah menekankan pentingnya pencegahan dan kesiapsiagaan berjalan bersamaan. Edukasi masyarakat, koordinasi antarlembaga, serta dukungan peralatan menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran dan dampaknya terhadap lingkungan maupun warga.***













