MAKLUMAT –KPK dalami kasus ATR/BPN, Nusron Wahid berpeluang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terbuka memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara, terutama peran sejumlah pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/10/ 2026).
Budi menjelaskan penyidik masih mendalami peran empat pihak swasta yang berada di luar struktur Kementerian ATR/BPN. Keempatnya disebut memiliki peran signifikan dalam alur perintah maupun penerimaan uang.
KPK juga akan mengonfirmasi hasil penggeledahan di tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait kepada pihak yang memiliki kapasitas dan pengetahuan atas temuan tersebut.
Berawal dari OTT Rp106,3 Miliar
Kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka sejak 15 September 2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri, Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta lima pihak swasta, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Sejumlah tersangka dari pihak swasta disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK Telusuri Pengurusan HGB
Konstruksi perkara bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Tanah tersebut sebelumnya sempat bersengketa dan diblokir. KPK menduga ada permintaan fee Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan menteri agar blokir dibuka dan proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.
Penyidik juga mendalami dugaan perkara serupa pada PT Bela Parahyangan. Selain itu, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
Aliran dana dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah dan masih terus dikembangkan penyidik.
Pemeriksaan Nusron Jadi Bagian Pendalaman Perkara
Peluang pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Fokus penyidik tidak hanya menyasar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga hubungan antara para pihak yang disebut memiliki peran dalam alur perintah dan aliran uang.
Namun, peluang pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan seseorang telah terlibat sebagai tersangka. Pemeriksaan dapat digunakan penyidik untuk mengklarifikasi keterangan, menguji hubungan antaraktor, serta mencocokkan temuan dengan alat bukti yang telah diperoleh.
Kasus ini juga menempatkan pelayanan pertanahan sebagai perhatian penting dalam proses penegakan hukum. Pengurusan sertifikat, pemblokiran tanah, mutasi-promosi jabatan, hingga pelayanan pertanahan lainnya menjadi bagian yang kini didalami KPK.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterkaitan para pihak dalam konstruksi perkara tersebut.












