Pajak Kreator Sosial dan Keadilan Fiskal

Penulis: Edi Susanto. *)

MAKLUMAT — Ketika sebuah konten digital menghasilkan pendapatan, negara tentu memiliki dasar untuk mengenakan pajak. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika pendapatan tersebut tidak berhenti sebagai keuntungan pribadi, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan, atau pendampingan kelompok rentan. Di titik inilah muncul pertanyaan penting: sejauh mana sistem perpajakan mampu membedakan aktivitas komersial dengan aktivitas digital yang sekaligus menjalankan misi sosial?

Perubahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membuat pertanyaan tersebut semakin relevan. Aturan yang berlaku sejak 22 April 2026 itu menegaskan bahwa pembuat atau pencipta konten pada media daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, termasuk kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema PPh Final UMKM 0,5 persen.

Kebijakan tersebut sebenarnya bukan berarti pemerintah baru mulai memajaki kreator digital. Dalam ketentuan sebelumnya pun pekerjaan bebas memiliki perlakuan perpajakan tersendiri. PP 20/2026 lebih banyak memberikan penegasan mengenai klasifikasi dan batasan agar fasilitas PPh Final UMKM digunakan sesuai peruntukannya.

Bagi kreator yang memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut, penghitungan pajak dapat dilakukan melalui pembukuan atau, apabila memenuhi persyaratan, menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). DJP menjelaskan bahwa pekerjaan bebas seperti pembuat konten termasuk kategori yang dapat menggunakan NPPN apabila persyaratan penggunaannya terpenuhi.

Karena itu, anggapan bahwa kreator otomatis dikenai pajak hingga 35 persen dari seluruh omzet juga perlu diluruskan. Tarif progresif sampai 35 persen dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar terhadap omzet bruto. Dalam mekanisme NPPN, penghasilan neto terlebih dahulu dihitung berdasarkan norma, kemudian diperhitungkan dengan komponen perpajakan lainnya sebelum menentukan pajak terutang.

Baca Juga  Zikir Produktif: Menjinakkan "Neraka" di Kepala, Menjemput Berkah Kehidupan

Persoalan yang lebih menarik justru muncul ketika aktivitas monetisasi digital tersebut memiliki orientasi sosial. Bayangkan sebuah kanal yang memperoleh pendapatan dari AdSense, kerja sama merek, atau program digital lainnya, tetapi sebagian besar pendapatannya digunakan untuk membiayai makanan bagi warga miskin, pendidikan anak, layanan ambulans sosial, atau pendampingan masyarakat rentan.

Secara moral, kegiatan tersebut memiliki tujuan yang berbeda dengan penggunaan pendapatan untuk konsumsi pribadi. Namun, dari perspektif perpajakan, niat baik tersebut tidak dengan sendirinya mengubah karakter penghasilan menjadi bukan objek pajak. Undang-Undang Pajak Penghasilan pada prinsipnya mengenakan pajak atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, dengan berbagai pengecualian yang ditentukan secara khusus oleh peraturan.

Di sinilah muncul ruang diskusi mengenai keadilan fiskal. Sistem pajak membutuhkan aturan yang objektif agar tidak membuka ruang bagi setiap orang untuk mengklaim bahwa penghasilannya digunakan untuk kegiatan sosial. Tetapi pada saat yang sama, negara juga perlu mempertimbangkan perkembangan filantropi digital yang semakin mengandalkan kreativitas warga sebagai sumber pembiayaan kegiatan publik.

Pelembagaan dapat menjadi salah satu jawaban, tetapi bukan berarti setiap kreator sosial otomatis memperoleh pembebasan pajak setelah mendirikan yayasan. Ketentuan mengenai sisa lebih yang dikecualikan dari objek PPh memiliki ruang lingkup dan persyaratan tertentu. PMK Nomor 68/PMK.03/2020, misalnya, mengatur badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, termasuk ketentuan mengenai penanaman kembali sisa lebih tersebut.

Baca Juga  Saatnya Perguruan Tinggi Indonesia Masuk Peta Global

Karena itu, mendirikan yayasan bukan sekadar strategi memindahkan rekening atau akun monetisasi dari nama pribadi ke badan hukum. Ada konsekuensi administrasi, pembukuan, tata kelola, status kegiatan, serta kepatuhan perpajakan yang harus dipenuhi. Pemindahan aset dan sumber penghasilan tanpa memahami karakter hukum masing-masing entitas justru berpotensi menciptakan persoalan baru.

Kreator sosial juga perlu membedakan antara kegiatan sosial, penggalangan dana, dan pendapatan usaha. Setiap arus dana perlu dicatat secara transparan agar masyarakat, mitra, maupun otoritas dapat melihat asal-usul dan penggunaannya. Transparansi menjadi semakin penting ketika konten yang diproduksi menampilkan kehidupan kelompok miskin, anak-anak, korban kekerasan, atau masyarakat dalam situasi rentan.

Pada saat yang sama, pemerintah dapat membuka ruang dialog mengenai desain kebijakan yang lebih responsif terhadap ekonomi kreatif berbasis misi sosial. Bukan berarti kreator sosial harus dibebaskan dari pajak hanya karena mengklaim memiliki niat kemanusiaan, melainkan perlu dipikirkan mekanisme yang objektif, terukur, dan dapat diaudit bagi kegiatan yang benar-benar memenuhi kriteria sosial tertentu.

Model tersebut dapat mencakup persyaratan kelembagaan, rekening terpisah, laporan keuangan, bukti penggunaan dana, serta mekanisme verifikasi independen. Dengan begitu, insentif tidak berubah menjadi celah penghindaran pajak, sementara kegiatan sosial yang benar-benar memberikan manfaat publik tetap memperoleh ruang untuk tumbuh.

Baca Juga  Indonesia – India: Diplomasi Bebas Aktif di Tengah Perebutan Indo – Pasifik

Perdebatan mengenai pajak kreator digital bukan semata-mata persoalan tarif. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana negara memperlakukan perubahan pola ekonomi masyarakat. Kreativitas digital telah berkembang dari sekadar hiburan menjadi sumber penghasilan, ruang edukasi, promosi usaha, sekaligus sarana solidaritas sosial.

Pajak tetap dibutuhkan untuk membiayai kepentingan publik. Namun, perkembangan filantropi digital juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki cara baru untuk menciptakan manfaat sosial. Tantangannya adalah memastikan kedua kepentingan tersebut tidak dipertentangkan secara sederhana: negara tetap memperoleh penerimaan yang sah, sementara kreativitas warga yang terbukti memberi manfaat sosial memperoleh kepastian hukum dan ruang berkembang.

Keadilan fiskal pada akhirnya bukan hanya tentang berapa besar pajak yang dipungut. Ia juga tentang seberapa jelas aturan membedakan hak, kewajiban, penghasilan, biaya, dan manfaat sosial. Di tengah ekonomi digital yang terus berubah, kepastian hukum dan transparansi menjadi jembatan agar pajak tidak hanya hadir sebagai kewajiban, tetapi juga dapat berjalan selaras dengan tumbuhnya inisiatif masyarakat untuk menghadirkan manfaat publik.***

*) Penulis: Edi Susanto
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan