Tiga Fraksi Minta Polemik Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diperpanjang

Gibran

MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.

Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan yang membahas keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Perkara itu diajukan karena para pemohon menilai terdapat persoalan administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Mereka mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri, termasuk Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, dan MDIS Singapura, yang dinilai belum memiliki dasar kesetaraan yang sah dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia.

Dalam persidangan, para pemohon juga mempersoalkan proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika menerima pendaftaran pasangan calon pada Pilpres 2024. Mereka menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan syarat calon.

Deddy Yevri Sitorus, anggota Komisi II DPR RI, menyoroti bagian putusan MK yang berkaitan dengan bukti pendidikan Gibran. Ia menilai hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dari perkara yang perlu diperhatikan.

“Paling penting dari putusan itu ialah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara,” kata Politikus PDI Perjuangan itu melalui pesan WhatsApp kepada Maklumat.id, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga  MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Begini Penjelasannya

Pernyataan Deddy muncul di tengah sikap sejumlah anggota DPR yang meminta persoalan tersebut tidak kembali berkembang menjadi polemik politik. Mereka menilai proses hukum yang telah berjalan perlu ditempatkan sesuai koridor putusan MK.

Wakil Ketua Umum Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan MK dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses politik. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu perlu tetap berpegang pada aturan dan prinsip konstitusi.

“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pihaknya menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Ia menilai putusan tersebut menutup proses hukum terkait perkara yang diajukan para pemohon.

“Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait PHPU Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Sugiat melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu mengatakan MK telah menjelaskan batasan legal standing para pemohon serta kewenangan dalam perkara PHPU yang memiliki tahapan dan tenggat waktu.

Baca Juga  MK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024, PPP Paling Banyak Ajukan Gugatan

Karena itu, ia meminta polemik mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak terus berkembang melalui spekulasi hukum di luar proses peradilan. Sugiat menilai perdebatan lanjutan mengenai posisi Gibran setelah pelantikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kondisi tersebut, menurutnya, juga dapat berpengaruh terhadap iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia. Ia kemudian meminta semua pihak menerima putusan MK sebagai bagian dari proses hukum yang telah ditempuh.

“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak, termasuk masyarakat, menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” ujarnya.

 

*) Penulis: Humanika Dian Nusantara