Komisi II DPR RI akan Kaji Putusan MK, Komaruddin: Gibran Sebaiknya Mundur dari Wapres

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun

MAKLUMAT– Komisi II DPR RI akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024. Di tengah proses tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Komaruddin Watubun, justru mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK sebelum menentukan langkah selanjutnya. Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, Komisi II mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan.

“Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK,” kata Bahtra.

Ia menegaskan Komisi II menghormati putusan MK. Namun, DPR masih perlu memahami isi dan pertimbangan hukum putusan itu sebelum menyampaikan sikap resmi kepada publik.

Komaruddin Minta Gibran Konsisten Taat Hukum

Berbeda dengan sikap Komisi II yang masih menunggu hasil kajian, Komaruddin Watubun meminta Gibran menunjukkan konsistensi terhadap pernyataannya mengenai ketaatan pada hukum.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pengunduran diri patut dipertimbangkan setelah muncul putusan MK yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Baca Juga  Kang Yoto: Yang Paling Sesuai Adalah Sistem Proporsional Terbuka

“Dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri, itu lebih baik,” cetus Komaruddin.

Menurut Komaruddin, apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela, DPR perlu mengkaji langkah yang dapat ditempuh sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Ia menilai putusan MK tersebut perlu mendapat tindak lanjut dari lembaga terkait. Namun, ia mengakui fraksi PDI Perjuangan di DPR belum membahas kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

Pansus dan Hak Angket Bisa Jadi Opsi

Komaruddin juga menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket sebagai opsi yang mungkin dibicarakan di DPR. Meski demikian, realisasi langkah tersebut bergantung pada sikap fraksi-fraksi dan anggota DPR.

Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi DPR mengenai pembentukan pansus, penggunaan hak angket, ataupun proses pemakzulan terhadap Gibran.

Sementara itu, Komisi II masih memprioritaskan kajian terhadap putusan MK. Hasil kajian tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi DPR untuk menilai apakah terdapat tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai kewenangannya.