Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas, Minta Perusahaan Beri Kesempatan Kerja yang Setara

Menaker Yassierli saat menghadiri Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengoptimalkan Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas untuk membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

Hal tersebut ia sampaikan ketika membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Pelatihan di balai tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari operasional call center, menjahit, hingga barista. Ia menyebut, balai tersebut juga menjadi percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang inklusif.

Fasilitas yang disimulasikan, kata dia, mencakup teknologi pemandu suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille. Dengan adanya fasilitas aksesibilitas tersebut, diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas untuk menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan mereka.

Kesempatan Kerja Setara bagi Penyandang Disabilitas

Dalam kesempatan itu, Yassierli menegaskan bahwa kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan hak warga negara yang perlu diwujudkan melalui akses kerja yang setara dan penilaian berdasarkan kompetensi.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” ujarnya.

Baca Juga  Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan untuk Petakan Kebutuhan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia

Keterampilan yang diasah melalui pelatihan, menurut Yassierli, dapat menjadi bekal bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja. Karena itu, perusahaan diharapkan merekrut pekerja berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan atas dasar rasa kasihan.

“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” tandasnya.

Untuk memperluas kesempatan kerja yang setara, ia menyebut pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya. Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Selain membuka kesempatan kerja, Yassierli juga menekankan bahwa perusahaan dan instansi pemerintah harus menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari perundungan (bullying) dan pengucilan.

Dengan demikian, lanjutnya, penyandang disabilitas dapat bekerja dan berkontribusi sesuai kompetensinya.***