Muhammadiyah Tanggapi Putusan MK, Tolak Kegaduhan, Larang Fasilitas untuk Aksi Politik

bendera muhammadiyah

MAKLUMAT – Muhammadiyah tanggapi putusan MK dengan mengajak seluruh pihak menghormati putusan tersebut dan menjaga kondusivitas bangsa. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menegaskan penolakan terhadap pernyataan dan aksi politik yang berpotensi memicu kegaduhan serta melarang penggunaan fasilitas milik Persyarikatan untuk penyelenggaraan aksi politik dalam bentuk apa pun.

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 85/PER/I.0/I/2026 tentang Sikap terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan Upaya Menjaga Kondusivitas Bangsa. Surat yang ditetapkan di Yogyakarta pada 11 Oktober 2026 itu ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., dan Sekretaris Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D.

Dalam surat tersebut, PP Muhammadiyah mengajak seluruh pihak menerima dan menghormati putusan MK. Setiap respons terhadap putusan itu harus tetap mengindahkan hukum serta menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

PP Muhammadiyah juga menyatakan tidak membenarkan segala bentuk pernyataan maupun aksi politik yang berpotensi menimbulkan kontroversi, memicu kegaduhan, dan memperkeruh suasana kehidupan berbangsa dan bernegara.

Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Taat Hukum

Dalam menanggapi putusan MK, Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk menaati dasar falsafah negara yang sah serta menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kunjungi Guangzhou University, Umsida Jajaki Sejumlah Program Kemitraan Internasional

Komitmen tersebut sejalan dengan Kepribadian dan Khittah Muhammadiyah sebagai landasan Persyarikatan dalam menjalankan gerakannya.

Muhammadiyah juga menyatakan akan terus membantu pemerintah dan bekerja sama dengan seluruh golongan demi kepentingan bersama, kemajuan, serta pembangunan bangsa dan negara.

Meski demikian, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Persyarikatan akan senantiasa bersikap adil dan korektif, baik ke dalam maupun ke luar, dengan mengedepankan kebijaksanaan dan tanggung jawab.

Fasilitas Muhammadiyah Dilarang untuk Aksi Politik

PP Muhammadiyah menegaskan bahwa seluruh fasilitas milik Muhammadiyah tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan aksi politik dalam bentuk apa pun.

Larangan tersebut berlaku bagi aksi yang melibatkan massa dalam jumlah kecil maupun besar. Ketentuan ini menjadi salah satu pokok sikap resmi Muhammadiyah dalam merespons dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konten Media Sosial Bukan Sikap Resmi Muhammadiyah

Selain menanggapi putusan MK, PP Muhammadiyah juga memberikan penegasan mengenai berbagai konten politik yang beredar di media sosial.

Dalam surat pernyataan tersebut, PP Muhammadiyah menyatakan bahwa berbagai video, pernyataan, maupun ajakan untuk melakukan aksi yang beredar di media sosial tidak mewakili sikap resmi Persyarikatan.

Penegasan ini mengingatkan warga Muhammadiyah dan masyarakat agar membedakan sikap resmi organisasi dari berbagai pernyataan atau ajakan yang beredar di ruang digital.

Baca Juga  Buya Anwar Abbas: PTNBH Keruk Mahasiswa Baru hingga 50 Persen, PTS Terancam Gulung Tikar

PP Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap tersebut untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh warga Persyarikatan dan elemen masyarakat.

Melalui pernyataan ini, Muhammadiyah menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan MK, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.***