Strategis untuk Siapa? Bayang-bayang Kuasa di Balik Narasi Surabaya Waterfront Land

surabaya

MAKLUMAT — Sebuah kalimat tidak sekadar menyampaikan kabar, tetapi dapat mengubah keadaan begitu diucapkan. “Ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)” adalah kalimat semacam itu. Sebelum satu truk pasir menyentuh laut Kenjeran di Surabaya, kalimat itu sudah bekerja: menutup ruang perdebatan, mengubah warga menjadi penghalang, dan mengubah laut menjadi lahan.

Kalimat itu muncul pada 18 Maret 2024 melalui Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024, yang menambahkan Surabaya Waterfront Land (SWL) ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Rencananya, empat pulau buatan seluas 1.084 hektare akan dibangun di pesisir timur Surabaya dengan nilai investasi sekitar Rp72 triliun.

Meski berstatus PSN, proyek ini menuai penolakan dari masyarakat yang khawatir terhadap dampaknya di pesisir timur Surabaya. Hingga setahun kemudian, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 mengeluarkan SWL dari daftar 77 PSN. Namun masyarakat masih bertanya: apakah proyek ini benar-benar berhenti, atau hanya berganti pakaian?

Padahal yang berubah hanya status di atas kertas. Ketakutan di bawahnya tetap ada, sebab rencana dan kepentingan di baliknya belum dinyatakan selesai. Di pesisir timur Surabaya, persoalannya bukan semata proyek ini masih ada atau tidak. Persoalannya adalah siapa yang berhak menamai masa depan sebuah ruang hidup.

Label yang Membingkai

Label PSN tidak berjalan sendirian. Ia disebarkan lewat siaran pers, paparan presentasi, dan kutipan pejabat, sampai lama-lama semua itu dianggap wajar. Kalau sudah begitu, warga tidak lagi ditanya perlu atau tidaknya proyek. Mereka dituntut menyesuaikan diri.

Pemerintah daerah (pemda) juga memakai label yang sama sebagai alasan: PSN itu urusan pusat, jadi daerah tidak bisa berbuat banyak. Kuasa bekerja halus di sini karena ia tidak perlu memerintah, cukup membingkai.

Baca Juga  Warga Jateng Desak Pemerintah Hentikan Proyek yang Merusak Lingkungan dan Mengancam Keselamatan

Di balik angka investasi dan gambaran kawasan pesisir terpadu, yang kurang terlihat adalah nasib 12 kampung nelayan, seperti Tambakrejo, Nambangan, Kejawan, Kenjeran, hingga Wonorejo.

WALHI memperkirakan ada sekitar 8.000 keluarga di enam kecamatan rentan terdampak, yaitu Kenjeran, Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar. Penghidupan mereka datang dari laut, mulai dari nelayan, pengupas kerang, pedagang ikan, sampai petani tambak.

Status PSN memang sudah dicabut lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2025, tetapi proyek ini masih berjalan terus. Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menerbitkan dokumen PKKPRL, dan PT Granting Jaya masih melakukan segala cara agar proyek ini terus berjalan.

Sementara itu, hampir dua tahun lamanya Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) getol menyuarakan penolakan ini. Sejumlah pihak telah mereka temui, mulai dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Gurbernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, DPRD Kota Surabaya, DPRD Jawa Timur, DPR RI, DPD RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan masih banyak lagi.

Siapa Diundang, Siapa yang Ditinggal

Kuasa paling jelas terlihat pada urusan yang tampak teknis, yaitu siapa yang diundang dan tidak di dalam suatu rapat. Sosialisasi dan konsultasi publik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh PT Granting Jaya pernah digelar di sebuah hotel pada Februari 2025 silam. Namun tidak semua pihak terdampak dipanggil.

Pada rapat daring 21 Agustus 2025 tentang kerangka acuan Amdal, warga terdampak juga tak diundang. Maka perwakilan FM3 berupaya masuk ke dalamnya, meski pada akhirnya dikeluarkan moderator. Sementara sejumlah camat setempat hadir tanpa diberitahu urgensi dari agenda tersebut. Daftar undangan bekerja seperti saringan.

Baca Juga  Dapat Mandat ke Komnas HAM, IMM Surabaya Tolak Tegas Reklamasi Pantai Timur Surabaya

Yang hadir didengar, yang tidak diundang dianggap tidak ada, sehingga rapat yang nyaris tanpa warga terdampak tetap bisa dicatat sebagai “persetujuan publik”. Warga akhirnya mengambil jalannya sendiri. Salah satunya pada September 2025, mereka mendatangi Balai Kota dan Kantor Gubernur untuk kesekian kalinya.

Setiap proyek besar selalu membawa naskah. Dalam naskah pengembang, pulau baru menjadi jalan keluar dari sedimentasi yang menyulitkan nelayan melaut, sehingga pengembang tampil sebagai penolong dan laut sebagai masalah.

Namun warga juga punya naskahnya sendiri. FM3 telah membuat setumpuk dokumen analisis. Naskah warga menempatkan laut sebagai rumah dan pulau buatan sebagai tembok, dengan nelayan sebagai tokoh utama yang hendak diusir dari panggungnya sendiri.

Bila kita cermat, kedua naskah memakai kata “kepentingan masyarakat”. Naskah pengembang punya izin dan ruang rapat, sedangkan naskah warga harus dipentaskan di trotoar depan kantor pemerintah. Pertanyaannya, naskah siapa yang akhirnya sampai ke publik?

Ada hal yang tidak masuk dokumen kajian, tetapi terlihat jelas bagi mereka yang hadir. Suatu malam, ratusan warga berkumpul tanpa undangan. Mereka mengadakan istighosah yang diikuti sekitar lima ratus orang di Kedung Cowek.

Dalam tradisi pesisir, doa bersama menyatakan bahwa laut adalah warisan hidup yang tidak bisa dilelang. Peristiwa seperti ini menjadi bahasa warga ketika bahasa dokumen tidak menyediakan tempat bagi mereka.

Perencana melihat laut sebagai ruang kosong yang menunggu diisi. Warga pesisir menyebutnya lumbung, warisan, dan penunjuk waktu bagi hari-hari mereka. Slogan “Suroboyo Ora Didol” muncul dari pemahaman yang kedua. Benturan serupa sudah terjadi di Jakarta dan Manado. Selama dua bahasa ini tidak diterjemahkan, partisipasi hanya menjadi ritual di ruang rapat. Menerjemahkan dimulai dari mengakui bahwa “ruang” bagi pengembang dan “ruang hidup” bagi nelayan memang tidak sama.

Baca Juga  LHKP PDM Surabaya Komitmen Kawal Isu Reklamasi PSN SWL

Strategis untuk Siapa?

Pencabutan status PSN patut dicatat, tetapi belum menjawab persoalan intinya. Di atas kertas, label itu sudah lepas. Di lapangan, dokumen PKKPRL masih ada dan pengembang masih mengurus Amdal. KKP menyebut izin itu gugur sendiri bila Amdal tidak terpenuhi dalam dua tahun, jadi selama waktu itu proyek masih bisa terus diurus.

Siapa yang mengusulkan proyek ini dan siapa yang akan menikmatinya belum dijelaskan dengan terang kepada warga. Warga juga baru didengar setelah bertahun-tahun menyuarakan penolakan, itu pun lewat janji tim kajian independen yang dijanjikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur. Mereka tidak datang dengan tangan kosong. FM3 menyusun dokumen keberatan setebal ratusan halaman bersama petani, nelayan, petambak, dan mahasiswa.

Jika proyek ini sungguh bermanfaat bagi publik, ia tidak perlu takut pada keterbukaan dokumen dan kehadiran warga di meja yang sama sejak awal. Rapat yang diadakan setelah keputusan diambil tidak bisa disebut konsultasi. Yang diminta warga adalah giliran bicara sebelum izin terbit.

Selama pertanyaan itu belum terjawab, “strategis” hanya kata sifat tanpa kata benda. Strategis untuk siapa, dan atas nama siapa laut Surabaya diputuskan? Pertanyaan ini tidak menolak pembangunan. Ia menuntut agar pembangunan dihitung bersama orang yang menanggung akibatnya. Jawabannya menentukan apakah laut itu tetap menjadi ruang bersama.

 

*) Penulis: Erfanda Andi Mada Arectya

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jawa Timur