OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Dana Bencana, Begini Aturan Penggunaan Dana Siap Pakai

Dana Siap Pakai

MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterkaitan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas sebagai barang bukti awal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan perkara dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pernyataan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi.

KPK belum merinci pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyelidikan maupun bencana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Menurut Budi, penjelasan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers.

Untuk barang bukti emas, KPK menyita sejumlah logam mulia dalam bentuk batangan dan tabungan emas. Jumlah keseluruhannya masih dihitung oleh tim penyidik.

KPK juga menjadwalkan gelar perkara pada Selasa malam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Apa Itu Dana Siap Pakai BNPB?

Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana. Penggunaannya diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Baca Juga  KPK: 8.400 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Akibat Korupsi Kuota Haji 2024

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Ketentuan pencabutan aturan lama tercantum dalam Pasal 27 Perban BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Pasal 1, DSP didefinisikan sebagai dana yang selalu tersedia dan dicadangkan pemerintah untuk digunakan pada keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, serta mengantisipasi risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB.

Pasal 2 mengatur dasar pemberian DSP untuk penanganan bencana di dalam negeri. Pemberian bantuan dapat didasarkan pada penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; penetapan status keadaan tertentu; serta pertimbangan risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB.

Adapun jenis kegiatan yang dapat dibiayai DSP ditetapkan oleh Kepala BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

Pengajuan Dana Harus Melalui Verifikasi

Perban BNPB Nomor 4 Tahun 2020 mengatur persyaratan pengajuan bantuan DSP oleh pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.

Untuk pemerintah kabupaten/kota, Pasal 4 mensyaratkan laporan ancaman atau kejadian bencana, penetapan status keadaan darurat, serta surat permohonan bantuan yang dilengkapi dokumen pendukung.

Dokumen tersebut mencakup rencana kegiatan atau operasi beserta batas waktu penyelesaian, rincian kebutuhan anggaran, kajian kebutuhan dari instansi atau lembaga teknis berwenang, laporan ancaman atau kejadian bencana, serta keputusan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana.

Ketentuan tersendiri bagi pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

Sementara itu, Pasal 10 menegaskan bahwa permohonan pemberian DSP harus melalui verifikasi. Pemberian dana didasarkan pada persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang memperoleh kuasa dari Kepala BNPB.

Baca Juga  Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK, Yasonna Ditanya Soal Harun Masiku

Dengan mekanisme tersebut, pemberian DSP memiliki persyaratan administratif dan prosedur persetujuan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Pengelola Dana dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Pasal 13 mengatur bahwa pengelola DSP terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), berdasarkan usulan unit kerja BNPB, BPBD, atau kementerian/lembaga terkait.

Pengelola dapat berasal dari BNPB, BPBD provinsi, BPBD kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga. Adapun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran yang berada dalam penguasaannya.

Pasal 14 menetapkan pihak yang dapat menggunakan DSP, meliputi BNPB, kementerian/lembaga, TNI dan Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga atau organisasi kemanusiaan yang mendapat persetujuan Kepala BNPB.

Peraturan ini juga mengatur penyaluran dana, pengembalian sisa dana, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan DSP.

Pertanggungjawaban dan Pengawasan Dana Bencana

Pasal 19 mewajibkan pengembalian sisa DSP ke Kas Negara apabila masih terdapat dana yang belum digunakan. Bukti pengembalian disampaikan kepada BNPB paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.

Pasal 21 mengatur penyampaian laporan perkembangan penggunaan DSP paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, terhitung sejak bendahara pengeluaran pembantu menerima pemindahbukuan dana.

Pertanggungjawaban bantuan DSP harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah status keadaan darurat bencana berakhir. Dokumen yang dipersyaratkan antara lain laporan pertanggungjawaban keuangan, rekapitulasi penggunaan DSP, bukti transaksi pengadaan, bukti penyaluran bantuan, serta dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  46 Persen Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Belum Lapor LHKPN, Forsiber Soroti Transparansi Wakil Rakyat

Pengawasan penggunaan DSP diatur dalam Pasal 24. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan internal pemerintah, pengawasan eksternal, dan pengawasan masyarakat.

Inspektorat Utama BNPB menjalankan pengawasan internal, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengawasan eksternal. Masyarakat juga dapat mengawasi pelaksanaan pengelolaan DSP.

Pasal 25 membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada BNPB jika menemukan persoalan yang perlu diklarifikasi.

Ketentuan tersebut menjadi kerangka pengelolaan dan pengawasan dana kebencanaan. Namun, keberadaan aturan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

BNPB Hormati Proses Hukum

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan lembaganya akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026.

Berton menegaskan BNPB tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.***