Busyro Muqoddas Ingatkan Pemerintah: Pengelolaan Migas Harus Berpihak pada Konstitusi dan Rakyat

Busyro Muqoddas

MAKLUMAT — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) harus berlandaskan konstitusi dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia juga mengingatkan agar pembentukan kebijakan migas melibatkan partisipasi publik serta mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Busyro dalam focus group discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”.

Forum yang diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah itu digelar di Aula Lantai 1 Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Busyro, gerakan keagamaan dan kebangsaan merupakan satu kesatuan yang perlu diwujudkan melalui tindakan nyata. Muhammadiyah, kata dia, berkomitmen membangun sinergi dengan berbagai pihak berdasarkan akhlak karimah sekaligus mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Busyro Muqoddas Tekankan Nilai Profetik dalam Kebijakan Migas

Busyro menjelaskan, gerakan Muhammadiyah merupakan gerakan profetik yang mencakup tiga prinsip, yakni liberasi atau pembebasan, humanisasi atau pemanusiaan, dan transendensi atau orientasi ketuhanan.

Ia menilai nilai-nilai tersebut sejalan dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, prinsip profetik perlu menjadi pijakan dalam perumusan kebijakan publik, termasuk pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga  Sekretaris PWM Jatim: Penting Bagi Muhammadiyah Punya Wakil di Parlemen

“Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara,” demikian pokok pemikiran Busyro dalam forum tersebut.

Ia menambahkan, Muhammadiyah mendasarkan sikap terhadap persoalan hukum dan kebijakan publik pada ilmu pengetahuan serta hasil kajian, bukan prasangka. Riset yang mendalam diperlukan agar pandangan organisasi memiliki dasar keilmuan dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Muhammadiyah Soroti Partisipasi Publik dalam Legislasi

Busyro mengingatkan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak boleh mengabaikan partisipasi masyarakat. Ia menyoroti proses legislasi yang berlangsung cepat atau fast track, tetapi dinilai berisiko tidak memberikan ruang partisipasi publik secara memadai.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan kebijakan disusun secara terbuka, mempertimbangkan kepentingan publik, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.

Ia juga merujuk pada agenda kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan yang ditempatkan sebagai tiga agenda utama gerakan Muhammadiyah dalam Muktamar di Surakarta. Ketiga agenda tersebut menjadi pijakan bagi Muhammadiyah untuk ikut mengawal kebijakan negara, termasuk tata kelola migas.

Dalam bidang hukum, Muhammadiyah juga memiliki pengalaman mengawal kebijakan melalui mekanisme judicial review terhadap sejumlah undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan migas dan sumber daya alam.

Baca Juga  SKN 2025 Dimulai, Upaya Muhammadiyah Siapkan Pemimpin Berintegritas di Segala Lini

Pengalaman tersebut, menurut Busyro, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kebijakan negara merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil untuk menjaga konstitusi dan memastikan kekuasaan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan.

“ Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik,” tegas Busyro.

Ia menekankan bahwa komitmen keagamaan tidak cukup diwujudkan melalui aktivitas ritual. Komitmen tersebut juga harus tercermin dalam keberanian mengawal kebijakan agar tetap sesuai dengan konstitusi, etika, dan nilai kemanusiaan.

Busyro Muqoddas Ingatkan Dampak Hilirisasi

Selain menyoroti proses legislasi, Busyro mengingatkan adanya dampak lingkungan dan sosial dari sebagian kebijakan hilirisasi yang dijalankan pemerintah bersama DPR.

Karena itu, ia mendorong agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas, dikaji secara menyeluruh. Orientasi pembangunan, menurutnya, tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan maupun hak masyarakat yang terdampak.

FGD yang digelar MHH PP Muhammadiyah tersebut diharapkan menghasilkan lebih dari sekadar pertukaran gagasan. Hasil diskusi akan dikembangkan menjadi pemikiran dan rekomendasi konkret untuk disampaikan kepada para pemangku kebijakan sebagai masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas.

Busyro juga menempatkan semangat ta’awun atau saling menolong sebagai landasan kolaborasi. Melalui kerja sama organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kebijakan, Muhammadiyah berupaya mendorong tata kelola migas yang berpihak pada kepentingan publik, berlandaskan konstitusi, serta menjunjung kemanusiaan dan keadilan sosial.***

Baca Juga  Busyro Muqoddas: Rentetan Bencana 2025 Bukti Kerusakan Lingkungan Akibat Ulah Manusia