Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Ipul: Kami Resmi Laporkan Gus Lilur, Kiai Asep dan Kiai Musta’in ke Polisi

gus lilur, kiai asep dan kiai tain

MAKLUMAT–Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melaporkan tiga orang ke polisi terkait tuduhan dugaan suap dan aliran dana korupsi dalam Muktamar ke-35 NU.

Ketiga orang itu adalah Tokoh Muda NU HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Mojokerto KH Asep Saifuddin (Kiai Asep), serta Mufasir (ahli tafsir Al-Qur’an) dan Pengasuh Khusus Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang KH Musta’in Syafii (Kiai Tain).

“Kami sudah resmi lapor polisi. Fixed, sudah,” kata Gus Ipul kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat dikutip, Kamis (15/10/2026).

Gus Ipul menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum itu kepada tim penasihat hukumnya.

Langkah hukum ini, lanjut dia, merupakan kelanjutan dari somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada ketiga orang tersebut pada 30 September 2026. PBNU mengambil langkah itu setelah muncul tuduhan mengenai dugaan suap, riswah, dan aliran uang yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Gus Ipul menegaskan PBNU tidak mempermasalahkan kritik maupun perbedaan pendapat. Namun, tuduhan mengenai peristiwa konkret, terutama yang menyangkut dugaan penerimaan uang dan suap, harus disertai bukti.

Baca Juga  ​Rais Aam Ambil Alih Kepemimpinan PBNU: Prioritaskan Gelar Muktamar

“Kami tidak mempersoalkan kritik. Kami juga tidak mempersoalkan perbedaan pendapat. Kritik harus dihormati dan perbedaan pendapat adalah hal biasa,” ujarnya.

Menurutnya, tuduhan yang mengaitkan suatu peristiwa dengan praktik suap dan dugaan aliran dana hasil korupsi memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, tuduhan tersebut perlu dibuktikan.

“Itu adalah tuduhan tentang sebuah peristiwa konkret. Dan tuduhan seperti itu harus dibuktikan,” katanya.

Sebelum melaporkan ketiganya ke polisi, Gus Ipul menyampaikan bahwa PBNU telah menempuh langkah somasi. Pada 30 September 2026, ia menyebut pihak yang disomasi dengan inisial atau panggilan Pak L, Pak AS, dan Pak MS.

Gus Ipul menyatakan laporan polisi telah dilayangkan dan proses selanjutnya diserahkan kepada tim hukum. Penanganan laporan tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk persoalan di balik tuduhan yang memicu polemik terkait Muktamar ke-35 NU.

Laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh Gus Ipul. Ada tidaknya unsur pidana dalam tuduhan yang dipersoalkan tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.