DPRD Jatim Siapkan Dana Cadangan Rp600 Miliar untuk Pilgub, Raperda Rampung Paling Lambat 2028

MAKLUMAT – DPRD Jawa Timur menyiapkan dana cadangan sebesar Rp600 miliar untuk membiayai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim mendatang. Dana tersebut direncanakan dipenuhi secara bertahap agar kebutuhan anggaran pemilihan tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim telah melalui pembahasan substantif di Komisi A. Raperda tersebut dinilai layak untuk disetujui menjadi peraturan daerah.

“Pembentukan dana cadangan ini penting untuk memastikan pendanaan Pilgub tersedia secara terencana, sekaligus menjaga agar program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu,” kata Sumardi dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026).

Dalam rancangan tersebut, dana cadangan ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Semula, penyisihan anggaran direncanakan sebesar Rp250 miliar pada APBD 2027, Rp225 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

Namun, hasil penyempurnaan Raperda mengatur agar pemenuhan dana cadangan diselesaikan paling lambat pada APBD Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, jadwal penyisihan anggaran perlu disesuaikan dengan ketentuan akhir dalam pembahasan tersebut.

Besaran dana cadangan itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Sebagai perbandingan, kebutuhan anggaran Pilgub Jatim 2024 mencapai Rp1,086 triliun. Sementara itu, dana cadangan Rp600 miliar merupakan pembiayaan yang disiapkan secara bertahap, sedangkan kekurangannya direncanakan ditutup melalui APBD tahun pelaksanaan.

Baca Juga  Tiga Kursi Legislatif di Tengah Kasus Narkoba: Menanti Nasib Tiga Kader Gerindra Jatim

Antisipasi Tekanan Fiskal Daerah

Komisi A menilai pembentukan dana cadangan semakin penting di tengah keterbatasan kemampuan fiskal Pemprov Jatim. Pengurangan transfer pemerintah pusat dan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) disebut berdampak pada kapasitas fiskal daerah hingga Rp2 triliun–Rp2,5 triliun.

“Tanpa perencanaan pendanaan sejak dini, kebutuhan biaya Pilgub berisiko menekan likuiditas APBD dan mengganggu pembiayaan program strategis, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik,” kata Sumardi.

Karena itu, Komisi A juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan dana cadangan. Dana yang belum digunakan akan ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dapat dikelola melalui deposito berisiko rendah di Bank Jatim. Bunga deposito tersebut dikembalikan sebagai bagian dari pendapatan asli daerah yang sah.

Komisi A turut mengingatkan agar kekurangan biaya Pilgub yang nantinya ditutup melalui APBD tahun pelaksanaan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan perencanaan anggaran yang cermat.

Jadwal Pencairan Menyesuaikan Tahapan Pemilu

Selain aspek pendanaan, Komisi A menyempurnakan ketentuan Raperda agar jadwal pencairan dana cadangan tidak terpaku pada tahun kalender tertentu. Penggunaan dana akan disesuaikan dengan tahapan resmi yang ditetapkan penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pesan Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni untuk Emak-emak di Hari Ibu

Penyesuaian ini mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Komisi A juga memasukkan rujukan Putusan MK Nomor 256/PUU-XXIV/2026 dalam penyempurnaan landasan Raperda.

Di sisi lain, Komisi A mendorong Pemprov Jatim memperkuat skema pembiayaan bersama (cost sharing) dengan 38 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU yang tercantum dalam laporan pembahasan, skema tersebut menurunkan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jatim dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar.

Melalui pembentukan dana cadangan, Komisi A berharap pendanaan Pilgub dapat dipersiapkan secara terukur, transparan, dan akuntabel tanpa mengorbankan keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di Jawa Timur.