Pakar UMM Soroti Upah Buruh di Bawah Standar, Minta Pengawasan Diperketat

kenaikan upah minimum

MAKLUMAT – Tuntutan kenaikan upah minimum 2027 dinilai tidak lepas dari persoalan kepatuhan terhadap standar pengupahan. Pakar Sosiologi Industri Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Sulismadi, menilai masih adanya buruh yang menerima upah di bawah standar menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan.

Menurut Sulismadi, persoalan pengupahan bukan hanya menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, tetapi juga konsistensi pelaksanaan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

“Tuntutan buruh mengenai kenaikan upah tentu berkaitan dengan kesepakatan. Masalahnya, dalam implementasi, kesepakatan itu tidak berjalan secara dinamis. Bahkan banyak yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan upah minimum melibatkan pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja atau perwakilan buruh melalui dewan pengupahan. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian pengusaha disebut meminta penundaan kenaikan upah yang telah disepakati sehingga buruh tidak segera merasakan hasil kesepakatan tersebut.

“Buruh menuntut kenaikan upah karena masih banyak pemberian upah di bawah standar upah minimum. Di situlah muncul masalah pengupahan,” katanya.

Sulismadi menegaskan, upah yang layak berkaitan langsung dengan kemampuan buruh memenuhi kebutuhan hidup keluarga, mulai dari pangan dan tempat tinggal hingga pendidikan anak. Karena itu, kepatuhan terhadap standar upah minimum menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga  Jebakan Judi Online, Dosen UMM Ungkap Penyebab dan Solusi

Menjelang penetapan upah minimum 2027, pemerintah dijadwalkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 1 November 2026. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.

Sulismadi mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum di lapangan. Menurutnya, kesepakatan yang telah ditetapkan bersama harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi ketentuan tertulis.

Ia juga menilai serikat pekerja memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak buruh. Namun, upaya tersebut perlu diimbangi komitmen pengusaha dan pemerintah agar aturan pengupahan diterapkan secara konsisten.

“Selama kesejahteraan buruh masih menjadi imajinasi dan ilusi, dan tidak ada kesepakatan bersama antara buruh dengan pengusaha, maka jurang ketidakadilan akan menganga lebar,” pungkasnya.