26.7 C
Malang
Jumat, Oktober 18, 2024
KilasSekum PP Muhammadiyah Soal Konsesi Tambang: Belum Ada Keputusan Apapun

Sekum PP Muhammadiyah Soal Konsesi Tambang: Belum Ada Keputusan Apapun

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti menegaskan posisi Muhammadiyah terkait konsesi tambang bagi ormas keagamaan yang diteken pemerintah.

Terpantau melalui akun media sosial X (dulu twitter) pribadinya @Abe_Mukti pada Kamis (27/6/2024) malam, Mu’ti menjelaskan belum ada pembahasan seputar pengelolaan tambang dalam pleno pimpinan yang digelar sampai saat ini.

“Terkait dengan pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah belum membahas di dalam Pleno dan belum ada keputusan apapun terkait tambang,” tulisnya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan sejumlah pengkajian dari berbagai aspek terkait hal tersebut.

Pengkajian tersebut, kata Mu’ti, dalam rangka meminta pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk para pakar di bidang pertambangan, hukum dan perundang-undangan, serta sejumlah praktisi hingga aktivis-aktivis lingkungan.

“Sekarang PP Muhammadiyah masih melakukan pengkajian dari berbagai aspek dengan meminta masukan dari para pakar pertambangan, hukum dan perundang-undangan, praktisi dan pengelola tambang, aktivis lingkungan hidup, ahli hukum Islam, dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata dia.

Mu’ti menegaskan, jika terdapat pendapat-pendapat yang disampaikan oleh pihak tertentu yang berasal dari Majelis ataupun Lembaga Muhammadiyah, itu bukan mewakili sikap resmi PP Muhammadiyah.

“Pendapat yang disampaikan oleh perseorangan dari Majelis atau Lembaga bukan merupakan sikap dan perwakilan PP Muhammadiyah,” tegas Mu’ti

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP tersebut ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan itu di dalamnya memuat terkait diperkenankannya ormas keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara.

 

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer