MAKLUMAT– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur mendorong pengembangan ekosistem produk halal yang terintegrasi untuk memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) juga diminta memprioritaskan fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK), terutama dalam pengurusan sertifikasi halal dan pengembangan usaha.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Harisandi Savari, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (19/10/2026), saat menyampaikan tanggapan fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal.
Harisandi menegaskan, pengembangan ekosistem produk halal tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif berupa sertifikasi. Kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah, peningkatan daya saing produk, perluasan kesempatan usaha, serta perlindungan konsumen.
“Keberhasilan Perda ini nantinya perlu diukur bukan hanya dari tersusunnya program dan terbentuknya kelembagaan, melainkan juga dari meningkatnya kapasitas pelaku usaha, berkembangnya produk halal daerah, dan semakin luasnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurut PKS, Jawa Timur memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal, mulai dari sektor pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, perdagangan, koperasi, UMK, hingga pesantren dan lembaga pendidikan.
Potensi tersebut perlu dihubungkan dalam ekosistem yang terintegrasi agar produk halal Jawa Timur mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus memperluas peluang di tingkat nasional dan internasional.
5 Poin Penguatan Ekosistem Halal
Dalam tanggapannya, Fraksi PKS menyoroti lima aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan Raperda.
Pertama, rencana pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 perlu dikaji secara cermat. Kajian harus mencakup kebutuhan, kelayakan kelembagaan, ketersediaan auditor halal, kesiapan laboratorium, serta kemampuan keuangan daerah.
PKS juga meminta kejelasan bentuk kelembagaan, ruang lingkup tugas, dan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemerintah pusat maupun sistem jaminan produk halal nasional.
Kedua, pembagian peran antarperangkat daerah harus diatur secara jelas. Pengembangan ekosistem halal melibatkan berbagai sektor, mulai dari penyediaan bahan baku, produksi, pembiayaan, distribusi, hingga pemasaran. Karena itu, diperlukan koordinasi yang terarah, pembagian tugas terukur, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pemerintah provinsi perlu memberikan insentif dan kemudahan bagi UMK, termasuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal dan keringanan retribusi pemanfaatan laboratorium milik daerah.
PKS menilai bantuan harus tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal, informasi, maupun kapasitas pengelolaan. Dukungan pemerintah juga perlu mencakup peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, pengemasan, pemasaran, dan akses distribusi.
“Dengan demikian, sertifikasi halal tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan kualitas dan pengembangan usaha,” ucap Harisandi.
Keempat, pengembangan sistem informasi ekosistem produk halal perlu terintegrasi dengan sistem jaminan produk halal pemerintah pusat. Sistem tersebut diharapkan mampu memetakan potensi produk, pelaku usaha, kebutuhan fasilitasi, sarana pendukung, serta peluang pasar.
PKS mengingatkan agar sistem informasi tidak menambah beban administratif bagi UMK. Pemerintah perlu memastikan kualitas dan keamanan data, kemudahan akses, pendampingan, serta peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha.
Kelima, pengembangan kawasan industri halal dan wisata halal harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi, perencanaan pembangunan, tata ruang, dan kesiapan infrastruktur.
Untuk kawasan industri halal, PKS mendorong keterhubungan antara bahan baku, fasilitas produksi, laboratorium, penyimpanan, transportasi, dan logistik. Pengembangan kawasan juga harus membuka peluang kemitraan bagi koperasi dan UMK serta memperluas kesempatan kerja.
Sementara itu, pengembangan wisata halal perlu mengedepankan prinsip sukarela, inklusif, dan tidak diskriminatif. Peningkatan kualitas layanan harus tetap menghormati keberagaman masyarakat serta tidak menciptakan kewajiban baru tanpa dasar hukum.
Melalui penyempurnaan Raperda ini, Fraksi PKS berharap Pemprov Jatim dapat membangun ekosistem produk halal yang berkelanjutan, memperkuat daya saing produk daerah, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMK.












