Ekonomi Syariah: Menakar Capaian, Menjaga Kepercayaan

Penulis: Naelati Tubastuvi *)

MAKLUMAT — Berakhirnya Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 pada 18 Oktober menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan ekonomi syariah Indonesia. Di tengah berbagai tantangan perekonomian, event ini memperlihatkan semakin luasnya ekosistem industri halal, berkembangnya inovasi keuangan syariah, serta menguatnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat.

Namun, di balik berbagai capaian tersebut, terdapat pekerjaan besar yang tidak boleh diabaikan, yakni menjaga kepercayaan publik. Kemajuan ekonomi syariah tidak cukup diukur dari pertumbuhan aset, nilai transaksi, ataupun besarnya potensi pasar. Keberhasilannya juga harus tercermin dalam integritas kelembagaan, kualitas tata kelola, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

ISEF dan Transformasi Ekonomi Syariah

Penyelenggaraan ISEF ke-13 oleh Bank Indonesia pada 14-18 Oktober 2026 memperlihatkan perkembangan ekonomi syariah yang semakin multidimensi. Lebih dari 1.000 pelaku industri halal terlibat dalam lebih dari 100 kegiatan, mencakup forum kebijakan nasional dan internasional, konferensi akademik, pameran industri halal, festival fesyen muslim, serta pertemuan bisnis dan pembiayaan.

Pameran Indonesia Halal Showcase menjadi ruang promosi produk makanan halal, fashion, dan industri kreatif. Sementara itu, IN2MOTIONFEST memperkuat ekosistem modest fashion melalui kolaborasi desainer dan pelaku industri.

ISEF juga menghadirkan forum bisnis pesantren, pemberdayaan perempuan, dan pengembangan industri halal yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak lagi terbatas pada sektor perbankan, tetapi berkembang sebagai ekosistem yang menghubungkan industri halal, perdagangan, investasi, keuangan sosial, dan aktivitas ekonomi produktif.

Dari sisi ekonomi, Bank Indonesia mengumumkan nilai kesepakatan bisnis dan transaksi terkait ISEF mencapai sekitar Rp27,43 triliun hingga 16 Oktober 2026. Angka tersebut antara lain mencakup kesepakatan pembiayaan proyek strategis Rp19,40 triliun, transaksi pasar uang dan valuta asing syariah Rp5,32 triliun, serta pembiayaan UMKM dan usaha rintisan halal sekitar Rp499,75 miliar. Meskipun sebagian masih berupa komitmen yang memerlukan realisasi, capaian tersebut memperlihatkan peran ISEF sebagai penghubung antara pelaku usaha, lembaga keuangan, dan investor.

Baca Juga  Pendidikan, Kunci Pembangunan Demokrasi

Pandangan bahwa pengembangan ekonomi syariah masih berkutat pada seminar dan forum diskusi patut menjadi bahan refleksi. Namun, menilai ISEF semata-mata dari banyaknya forum akademik dan kebijakan, berisiko mengabaikan dimensi ekonomi yang menyertainya. Pameran industri halal, promosi produk UMKM, perluasan jejaring perdagangan, serta kesepakatan bisnis dan pembiayaan menunjukkan bahwa ISEF juga berfungsi sebagai ruang pertemuan antara gagasan, kebijakan, dan aktivitas ekonomi riil.

Forum diskusi memiliki peran penting dalam merumuskan arah kebijakan dan mempertemukan pemangku kepentingan. Tantangan sesungguhnya bukan terletak pada banyaknya seminar yang diselenggarakan, melainkan pada sejauh mana hasilnya dapat ditransformasikan menjadi investasi produktif, penguatan daya saing usaha, dan manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat.

Kontribusi Ekonomi yang Semakin Nyata

Optimisme terhadap perkembangan ekonomi syariah memiliki landasan empiris. Laporan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menunjukkan kontribusi sektor unggulan rantai nilai halal terhadap produk domestik bruto mencapai Rp1.742 triliun atau 26,59 persen pada triwulan II 2026. Nilai ekspor produk halal Indonesia hingga Juli 2026 mencapai sekitar 38,45 miliar dollar AS, meningkat 6,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perkembangan ini memperlihatkan peluang industri halal sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing perdagangan nasional.

Di sektor keuangan, berdasarkan data Bappenas, pembiayaan perbankan syariah pada 2025 mencapai Rp705,22 triliun, tumbuh 9,58 persen secara tahunan. Sementara itu, total pembiayaan dan pendanaan syariah bagi UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp171,91 triliun, meningkat 5,22 persen secara tahunan.

Baca Juga  Pemilih Cerdas, Pemilu Berintegritas, Demokrasi Berkualitas

Meski demikian, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan manfaat. Rasio pembiayaan perbankan syariah kepada UMKM masih sekitar 15,83 persen. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan pembiayaan produktif agar perkembangan sektor keuangan syariah semakin terhubung dengan kebutuhan sektor riil.

Data tersebut memberikan dua pesan penting. Pertama, ekonomi syariah telah menjadi bagian nyata dari aktivitas perekonomian nasional, bukan sekadar gagasan normatif. Kedua, pertumbuhan yang dicapai masih memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan produktivitas, dan pemerataan akses ekonomi.

Menjaga Kepercayaan Publik

Di tengah perkembangan tersebut, persoalan tata kelola sejumlah lembaga keuangan syariah mengingatkan bahwa pertumbuhan tidak selalu berjalan seiring dengan integritas. Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang berkaitan dengan persoalan pengembalian dana pemberi pinjaman dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana, menjadi salah satu contoh serius. Proses pemeriksaan dan penegakan hukum perlu berjalan secara transparan dengan mengutamakan perlindungan hak masyarakat yang dirugikan.

Kasus ini tidak seharusnya dipandang sebatas persoalan reputasi industri, melainkan sebagai pengingat pentingnya memperkuat manajemen risiko, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan pada lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah.

Dalam ekonomi Islam, amanah dan keadilan merupakan substansi yang harus diwujudkan dalam praktik bisnis. Penggunaan akad syariah ataupun identitas keagamaan tidak dapat menggantikan kewajiban mengelola dana secara transparan dan bertanggung jawab.

Namun, kegagalan tata kelola suatu lembaga tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan kegagalan seluruh sistem ekonomi syariah. Sebagaimana dalam sistem keuangan lainnya, penyimpangan harus ditangani melalui penegakan hukum, perlindungan konsumen, dan pembenahan kelembagaan. Oleh karena itu, menjaga kredibilitas ekonomi syariah justru menuntut keberanian untuk mengakui kelemahan dan memperbaikinya secara konsisten.

Agenda Penguatan ke Depan

Momentum pasca ISEF 2026 perlu diarahkan pada tiga agenda strategis.

Baca Juga  Menjaga Identitas Nasional dalam Konteks Komunikasi Politik

Pertama, memperkuat kualitas tata kelola dan pengawasan lembaga keuangan syariah. OJK, otoritas terkait, serta pelaku industri perlu memastikan bahwa kepatuhan syariah berjalan seiring dengan manajemen risiko, transparansi transaksi, dan perlindungan konsumen. Pengawasan tidak cukup berhenti pada kesesuaian akad, tetapi juga harus menjangkau integritas pengelolaan dana.

Kedua, memperkuat keterhubungan antara sektor keuangan syariah dan ekonomi riil. Pembiayaan perlu semakin diarahkan kepada UMKM, industri halal, pesantren, dan usaha produktif berbasis potensi daerah. Penguatan peran pemerintah daerah dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) menjadi penting agar manfaat pertumbuhan ekonomi syariah semakin merata.

Ketiga, membangun akuntabilitas hasil pengembangan ekonomi syariah. Kesepakatan bisnis yang dihasilkan melalui ISEF perlu ditindaklanjuti dengan indikator realisasi yang terukur. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari banyaknya forum atau besarnya nilai transaksi yang diumumkan, tetapi juga dari peningkatan investasi, perluasan pasar, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat.

ISEF 2026 memberikan gambaran mengenai besarnya peluang pengembangan ekonomi syariah Indonesia. Pada saat yang sama, berbagai tantangan tata kelola menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan integritas kelembagaan dan kepercayaan publik. Perkembangan ekonomi syariah Indonesia perlu ditempatkan dalam perspektif yang proporsional, dengan mengakui berbagai capaian sekaligus mengevaluasi secara terbuka kelemahan yang masih dihadapi. Keberlanjutan pengembangan ekonomi syariah akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa prinsip keadilan serta kemaslahatan benar benar terwujud dalam aktivitas ekonomi masyarakat.***

*) Penulis: Naelati Tubastuvi
Guru Besar Ekonomi dan Keuangan Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (DPW IAEI) Jawa Tengah