MAKLUMAT — Sengketa kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola RSIA Family Pluit, Jakarta Utara, kembali mencuat. Pemegang saham minoritas mempersoalkan keabsahan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar di Holiday Inn, kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026).
Mereka menilai penyelenggaraan rapat tersebut perlu ditinjau karena dinilai berkaitan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kepemilikan saham PMBS dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS).
Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menyatakan putusan-putusan tersebut memengaruhi dasar hukum perubahan kepemilikan saham dan keputusan korporasi kedua perusahaan.
“RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Primaditya dalam keterangan tertulis.
Dia menilai penyelenggara RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perseroan. Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat hukum pihak pemegang saham minoritas. Keabsahan rapat perlu ditelaah berdasarkan amar putusan MA dan dokumen perseroan.
Tiga Putusan MA Jadi Dasar Keberatan
Menurut Primaditya, sengketa kepemilikan saham tersebut berlangsung sejak 2020. Pada 2026, MA menerbitkan tiga putusan PK yang disebut berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan.
Dua putusan itu adalah PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Primaditya menyebut kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.
Sementara itu, putusan PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026 disebut menyatakan peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 tidak sah dan batal. Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020 juga disebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.
Atas dasar itu, Primaditya menilai keputusan korporasi yang bersandar pada peralihan saham dan RUPS yang dibatalkan tidak dapat digunakan begitu saja sebagai dasar pengendalian perusahaan.
Dia meminta seluruh pihak mempertimbangkan konsekuensi hukum putusan tersebut sebelum mengambil keputusan korporasi lebih lanjut.
Surat Keberatan Tak Mendapat Tanggapan
Keberatan terhadap RUPS, kata Primaditya, telah disampaikan sebelum rapat berlangsung. Pihaknya mengirimkan surat kepada penyelenggara dan meminta rapat dibatalkan dengan mempertimbangkan putusan PK MA.
Namun, menurut dia, surat tersebut belum mendapat tanggapan hingga menjelang pelaksanaan rapat.
Pemegang saham minoritas menilai ketidakjelasan status kepemilikan saham dan kewenangan penyelenggara dapat menimbulkan persoalan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Primaditya menyatakan kliennya akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Langkah yang disebut sedang dipertimbangkan termasuk pelaporan dugaan tindak pidana kepada Bareskrim Polri.
Modal Dasar PMBS Naik Jadi Rp8 Triliun
Selain keabsahan RUPS, pemegang saham minoritas mempersoalkan keputusan RUPS Luar Biasa PT PMBS pada 15 September 2022. Salah satu agenda yang disorot adalah peningkatan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun.
Modal ditempatkan dan disetor juga disebut meningkat dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.
Menurut Primaditya, rapat tersebut turut membahas penerbitan klasifikasi saham dengan nilai nominal baru, perubahan susunan pemegang saham, pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris, serta perubahan susunan direksi dan komisaris. Dalam rapat itu, Jonny Herman dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan direktur utama.
Pemegang saham minoritas mempertanyakan dasar kebutuhan pendanaan yang melatarbelakangi peningkatan modal tersebut.
“Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp8 triliun,” kata Primaditya.
Pernyataan itu masih membutuhkan penjelasan manajemen dan pemeriksaan dokumen korporasi. Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor merupakan komponen berbeda sehingga perubahan masing-masing perlu dibaca sesuai dokumen resmi perseroan.
Akses Laporan Keuangan Ikut Dipersoalkan
Persoalan lain menyangkut akses pemegang saham terhadap dokumen perusahaan. Primaditya menyebut kliennya kesulitan memperoleh akta perseroan dan laporan keuangan yang telah diaudit.
Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai membutuhkan penjelasan dari manajemen.
Selain itu, Primaditya menyampaikan keluhan sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perusahaan.
Belum ada keterangan dari manajemen rumah sakit mengenai keluhan tersebut. Hubungan antara kebijakan praktik dokter dan sengketa kepemilikan saham juga belum dapat dipastikan.
Menurut Primaditya, persoalan di PMBS berkaitan dengan FBS karena PMBS disebut sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut. Perubahan pengendalian PMBS, menurut dia, berpotensi memengaruhi kepentingan pemegang saham minoritas FBS.
Manajemen Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini ditulis, awak media belum berhasil memperoleh tanggapan dari PT PMBS, PT FBS, maupun manajemen RSIA Family Pluit mengenai keberatan yang disampaikan pemegang saham minoritas. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.***












