Beredar Foto Surat Terkait Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Kuasa Hukum: Patut Diduga Ada Perencanaan Menggeser Pemegang Saham Minoritas

MAKLUMAT — Sebuah foto surat terkait dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar di publik. Surat tersebut diduga ditandatangani oleh direksi PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi dan mengoperasikan jaringan Eka Hospital.

Kemunculan foto surat itu menimbulkan pertanyaan karena pada tahun yang sama tengah berlangsung sengketa hukum di Pengadilan Jakarta Utara antara para pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas pada kedua rumah sakit tersebut.

RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK. Sebelumnya, rumah sakit yang menjadi sengketa tersebut didirikan oleh sejumlah dokter dengan harapan dapat menjadi wadah kerja sama sekaligus persiapan menghadapi masa pensiun. Namun, persoalan muncul setelah pemegang saham dengan kepemilikan cukup besar, yakni Jonny Herman dan Ardion Herman, menjual saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi tersebut kemudian memicu sengketa hukum di antara para pemegang saham.

Foto surat pernyataan terkait transaksi transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family. Foto:IST

“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5%, 1% sampai dengan 2% dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital,” kata R. Primaditya Wirasandi dalam keterangan tertulis merujuk beredarnya foto surat tersebut, Kamis (22/10).

Baca Juga  Putusan MK Anulir Syarat Usia dari MA, Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 Tertutup?

Primaditya merupakan kuasa hukum pemegang saham minoritas dari Lucas & Partners yang mewakili dr. Andry Tangkilisan, Sp.A.

Menurut Primaditya, surat yang ditandatangani oleh Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris itu memuat komitmen perusahaan untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia. PT Pelita Reliance International Hospital merupakan badan usaha yang menaungi dan mengoperasikan jaringan rumah sakit Eka Hospital.

Persoalannya, saham-saham yang disebut dalam surat tersebut masih berstatus sengketa di pengadilan, tetapi tetap ditransaksikan. Primaditya menjelaskan bahwa gugatan yang berkaitan dengan hak pemegang saham minoritas telah berjalan ketika surat itu dibuat.

Menurut dia, transaksi tersebut tetap dipertahankan meskipun terdapat persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran hak pre-emptive, yakni hak untuk terlebih dahulu membeli saham yang ditawarkan.

“Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026,” ujarnya.

Tiga Putusan PK Mahkamah Agung

Primaditya juga mempersoalkan pelaksanaan kedua rapat tersebut. Menurut dia, RUPST dan RUPSLB itu diduga bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.

Baca Juga  Hasil Survei Terbaru: Citra TNI Paling Bagus, Polri Paling Buruk

Dalam putusan-putusan tersebut, peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 dinyatakan tidak sah. Mahkamah Agung juga memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan.

Primaditya mengatakan, hal tersebut telah disampaikan kepada pimpinan rapat, Rina Setiawati. Namun, menurut dia, penyampaian tersebut tidak dihiraukan.

“Terkait hal ini, kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan putusan PK Mahkamah Agung RI.”

Primaditya juga menyoroti kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang menurut dia saat ini dikuasai oleh PT Pelita Reliance International Hospital atau Eka Hospital.

“Walaupun saat ini telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang saat ini dikuasai oleh PT Pelita Reliance International Hospital (Eka Hospital) tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak klien kami yang seharusnya dipulihkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga  MA Larang Ekspor Pasir Laut, Pakar UGM: Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru

Eka Hospital Masih Berkoordinasi dengan Tim Legal

Pihak Eka Hospital telah dikonfirmasi terkait beredarnya foto surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022. Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, mengatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi dengan tim legal perusahaan.

“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ucapnya.***