IMM Gelar Aksi “Darurat Pendidikan Kabupaten Jember”, Desak Pemkab Serius Tangani Anak Tidak Sekolah

IMM Jember meminta komitmen para wakil rakyat dan Pemkab Jember untuk menyelesaikan sejumlah masalah di sektor pendidikan yang menjadi poin tuntutan massa aksi. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Jember menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Darurat Pendidikan Kabupaten Jember” pada Kamis (22/10/2026). Mereka menyoroti tingginya angka anak tidak sekolah, belum optimalnya sarana dan prasarana pendidikan, praktik kekerasan di lingkungan pendidikan, hingga persoalan transparansi dan keadilan dalam penyaluran beasiswa pemerintah daerah.

Sebelumnya, massa mahasiswa tampak berkumpul di kawasan Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Jember dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Massa yang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jember kemudian meminta pimpinan serta anggota DPRD untuk berjalan bersama massa aksi menuju Kantor Pemkab Jember. IMM Jember menilai, hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong keterlibatan langsung wakil rakyat dalam menyampaikan dan mengawal tuntutan perbaikan pendidikan.

Dalam keterangan resminya, IMM Jember melalui Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) mengklaim aksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa dalam mengawal pemenuhan hak pendidikan masyarakat, serta mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Jember.

Tingginya Angka Anak Tidak Sekolah

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan IMM Jember yakni angka anak tidak sekolah di Kabupaten Jember yang disebut mencapai sekitar 23 ribu anak, dan menempatkan Jember pada posisi tertinggi kedua di Jawa Timur.

“Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah bahwa masih terdapat puluhan ribu anak yang belum memperoleh akses pendidikan secara layak. Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi keterangan IMM Jember.

Baca Juga  Mahasiswa Umsida Aksi Damai di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta dan Bupati Langsung Temui Massa

IMM Jember menegaskan bahwa tingginya angka anak tidak sekolah bukan sekadar persoalan statistik, melainkan cerminan adanya hambatan struktural yang harus segera diselesaikan.

Pemerintah Kabupaten Jember, kata mereka, perlu memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan.

“Karena itu, penanganan anak tidak sekolah tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, penganggaran yang memadai, serta program pendampingan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sarpras hingga Praktik Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Massa aksi juga menyoroti kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Ketersediaan fasilitas pendidikan yang aman, layak, dan memadai merupakan salah satu prasyarat penting untuk menjamin mutu pembelajaran.

Selain itu, masih adanya praktik kekerasan di lingkungan pendidikan juga menjadi perhatian serius. Sebab, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membangun masa depan.

Transparansi dan Keadilan Program Beasiswa

Tak cuma itu, IMM Jember juga menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

“Informasi mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, kriteria penerima, hingga hasil penyaluran beasiswa perlu disampaikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Program beasiswa harus benar-benar menjangkau peserta didik dan mahasiswa yang membutuhkan, bukan sekadar menjadi program administratif yang pelaksanaannya sulit diawasi publik,” tegasnya.

Baca Juga  Perubahan Dimulai Kelompok Muda, Eri Cahyadi: IMM Harus Lahirkan Kepemimpinan yang Berpihak pada Umat

Massa aksi IMM Jember kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Namun, Bupati Jember Muhammad Fawait tidak menemui massa aksi.

“IMM Jember menyayangkan ketidakhadiran kepala daerah dalam ruang dialog, mengingat persoalan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang membutuhkan komitmen dan kepemimpinan langsung dalam penyelesaiannya,” katanya.

7 Poin Tuntutan IMM Jember

Dalam kesempatan itu, IMM Jember menyampaikan tujuh butir poin tuntutan. Pertama, menyusun Peraturan Daerah tentang Pengentasan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai landasan hukum yang jelas, sistematis, dan berkelanjutan untuk memperluas akses pendidikan serta memastikan anak tidak sekolah mendapatkan pendampingan dan kesempatan kembali mengenyam pendidikan.

Kedua, menjamin keamanan dalam proses pendidikan di seluruh lembaga pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta perlindungan terhadap peserta didik.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak guru serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung profesionalitas tenaga pendidik.

Keempat, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui perbaikan fasilitas sekolah, pemenuhan kebutuhan dasar pembelajaran, serta pemerataan infrastruktur pendidikan yang layak di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

Baca Juga  Musywil V Fokal IMM Jatim: Transformasi, Konsolidasi dan Regenerasi Organisasi

Kelima, menjamin transparansi dan keadilan dalam penyaluran beasiswa pemerintah daerah, mulai dari publikasi informasi, persyaratan dan kriteria seleksi, proses penetapan penerima, hingga mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.

Keenam, meningkatkan rata-rata lama sekolah melalui perluasan akses pendidikan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan ekonomi, geografis, sosial, maupun hambatan lainnya.

Ketujuh, membentuk satuan tugas pengawalan pendidikan, khususnya Satgas Pengentasan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Jember, yang melibatkan unsur pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, dengan tugas yang jelas serta target kerja yang terukur.

IMM Jember menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pendidikan membutuhkan keberanian politik, keseriusan birokrasi, serta komitmen anggaran yang berpihak kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan program dan capaian, tetapi juga harus memastikan bahwa kebijakan pendidikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan pendidikan,” tandasnya.

“Oleh karena itu, IMM Jember mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui agenda kebijakan yang konkret, terbuka, dan dapat dievaluasi publik. Setiap komitmen yang disampaikan dalam proses penerimaan aspirasi harus diterjemahkan menjadi langkah nyata, bukan berhenti sebagai janji di tengah aksi demonstrasi,” tegasnya.***