26.8 C
Malang
Sabtu, Oktober 5, 2024
KilasTunjuk Afifuddin Gantikan Hasyim, KPU Pastikan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Tunjuk Afifuddin Gantikan Hasyim, KPU Pastikan Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan, peci hitam) bersama Anggota KPU RI August Mellaz

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KPU RI.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Komisioner KPU, August Mellaz, dalam jumpa pers usai rapat pleno di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu akibat adanya pergantian ketua. Oleh karenanya, dipastikan pihaknya akan terus melakukan konsolidasi internal.

“Kami pastikan tidak akan terganggu (tahapan Pilkada), kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Afif memastikan, tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal. Pihaknya juga akan segera melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait persiapan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar 27 November mendatang.

“Kita akan menghadapi Pilkada serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia,” ujarnya.

“Kami akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada,” imbuh dia.

DKPP sebelumnya telah resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait kasus tindakan asusila. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila kepada anggota PPLN Den Haag.

Pembacaan putusan pemecatan Hasyim digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) kemarin. Hasyim sendiri merupakan teradu atas dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

 

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer