26.8 C
Malang
Sabtu, Oktober 5, 2024
KilasKomisi II DPR Sebut Iffa Rosita Bakal Gantikan Hasyim di KPU RI

Komisi II DPR Sebut Iffa Rosita Bakal Gantikan Hasyim di KPU RI

Iffa Rosita
Iffa Rosita

ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut Iffa Rosita sebagai sosok yang bakal menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Guspardi menjelaskan, Iffa Rosita menjadi calon kuat Komisioner KPU RI lantaran mendapatkan suara tertinggi urutan kedelapan saat fit and proper test di DPR RI. Meski begitu, Iffa tidak lolos menjadi anggota KPU RI karena waktu itu hanya dipilih 7 anggota saja.

“Nomor urut 8 kalau tidak salah saudari Iffa dari Kalimantan,” kata Guspardi saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Jum’at (5/7/2024).

Ketentuan penggantian anggota KPU dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a UU No. 2/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengatur bahwa pengganti anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Diketahui, panitia seleksi (pansel) telah menjaring dan menyerahkan daftar 14 orang calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022 lalu. Kemudian dipilih 7 orang sebagai anggota KPU.

Menurut Guspardi, sosok yang bakal menggantikan Hasyim adalah calon anggota KPU RI yang berada di peringkat ke-8 sesuai pemungutan suara yang telah dilakukan oleh Komisi II DPR saat itu. Maka dari itu, politisi PAN tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan surat keputusan mengangkat pengganti Hasyim sesuai putusan DKPP.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini Bapak Presiden bisa mengeluarkan surat keputusan terhadap apa yang sedang kita bicarakan,” pinta Guspardi.

Sebelumnya, DKPP telah memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan Komisioner KPU RI, setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti dan melaksanakannya paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sementara itu, Iffa Rosita sendiri adalah calon Komisioner KPU RI periode 2022-2027 yang masuk dalam daftar 14 besar, namun belum berhasil lolos dalam 7 teratas untuk menjadi anggota KPU RI.

Sebelum terjun dalam dunia kepemiluan, Iffa dikenal dalam aktivismenya di Muhammadiyah. Dia pernah menjabat Ketua Bidang Immawati PC IMM Samarinda, PD Aisyiyah Kota Bontang, hingga menjadi pengajar di STIE Muhammadiyah Samarinda (sekarang UMKT).

Dalam dunia kepemiluan, Iffa juga pernah menjabat anggota KPU Kota Bontang. Saat ini, perempuan kelahiran Samarinda 30 April 1979 itu juga masih berstatus sebagai salah satu Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029.

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer