KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penunjukan komisioner untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, Keppres yang dimaksud adalah terkait pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Ini ada dua hal. Pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asyari, itu kan nanti ada di Presiden (Jokowi),” ujar Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024).
Kemudian untuk PAW, kata Mellaz, mekanismenya berada di DPR RI sebagai pihak yang menyeleksi para calon komisioner KPU RI periode 2022-2027. Dia menjelaskan, nantinya pengganti Hasyim akan dipilih dari para calon komisioner KPU RI yang saat itu mengikuti proses seleksi dan menjalani fit and proper test.
“Waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama. Jadi nomor satu sampai (nomor) 7 (berdasarkan urutan nilai) dilantik pada Bulan April 2022,” jelasnya.
“Kemudian untuk penggantiannya, kan itu ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi II dan Presiden (yang melantik dan menerbitkan Keppres),” imbuh Mellaz.
Atas dasar itu, menurut Mellaz, sosok pengganti Hasyim seharusnya adalah calon komisioner nomor urut 8 berdasarkan hasil penilaian dalam fit and proper test di DPR RI. Namun, calon komisioner KPU nomor urut 8, yakni Viryan Aziz wafat pada 2022 lalu.
Maka semestinya pengganti Hasyim akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya, yakni nomor urut ke-9, yang terdekat dengan urutan tujuh teratas. Adapun calon komisioner KPU RI nomor urut 9 adalah Iffa Rosita, yang kini masih menjabat Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim).
“Nomor 8 seingat saya almarhum Viryan, tapi beliau sudah berpulang kan. Nah maka nomor urut berikutnya, nanti tentu ada mekanisme. Saya kira itu mekanisme yang ada,” pungkas Mellaz.