26.7 C
Malang
Jumat, Oktober 18, 2024
KilasKetua DPD RI Paparkan 5 Butir Proposal Kenegaraan

Ketua DPD RI Paparkan 5 Butir Proposal Kenegaraan

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memaparkan 5 butir proposal kenegaraan sebagai materi adendum dalam melakukan penyempurnaan dan penguatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli.

Hal itu dia sampaikan dalam forum ‘Nderes Politik’ yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur bekerjasama dengan DPD RI di Aula KH Mas Mansyur Gedung PWM Jatim, Kota Surabaya, Senin (15/7/2024).

La Nyalla menerangkan, butir yang pertama adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

“Sehingga benar-benar menjadi wadah yang utuh dari penjelmaan rakyat Indonesia, tanpa ada yang ditinggalkan,” katanya dalam acara yang mengusung tema “Amandemen UUD 1945 dan Urgensinya bagi Bangsa”.

Kemudian kedua, kata dia, membuka peluang anggota DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja.

Hal ini juga sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi.

“Sehingga anggota DPD RI, yang dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, bersama anggota dari unsur partai politik,” papar La Nyalla.

Ketiga adalah memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh Presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di era orde baru.

La Nyalla menjelaskan, dengan komposisi utusan daerah yang berbasis sejarah negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama di kepulauan nusantara, yaitu pewaris raja dan sultan nusantara, serta suku dan penduduk asli nusantara.

“Sedangkan utusan golongan diutus dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama bagi Indonesia,” jelas La Nyalla.

Selanjutnya, keempat adalah memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama pemerintah, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang bermakna atau public meaningful participation, dalam pembahasan Undang-Undang.

“Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) dengan tolak ukur penguatan sistem demokrasi Pancasila,” tandas mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu.

Melalui lima butir proposal kenegaraan itu, La Nyalla berharap Indonesia betul-betul kembali menjadi Indonesia, kembali kepada Pancasila yang sebenar-benarnya.

Kembali menjalankan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang telah kita sempurnakan dan perkuat, untuk menjawab kebutuhan jaman, tanpa mengganti sistem bernegaranya.

“Cita-cita hakiki dari lahirnya negara ini untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus dapat kita wujudkan dengan satu irama dan satu langkah, dalam persatuan,” pungkas La Nyalla.

Reporter: Ubay NA 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer