23.4 C
Malang
Minggu, November 24, 2024
KilasDukung Implementasi UU KIA, PP NA: Bentuk Perhatian Negara pada Ibu dan...

Dukung Implementasi UU KIA, PP NA: Bentuk Perhatian Negara pada Ibu dan Anak

Ketua Umum PP NA, Ariati Dina Puspitasari

PIMPINAN Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PP NA) mendukung penuh implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan. Sebab, regulasi tersebut memuat kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak.

Ketua Umum PP NA, Ariati Dina Puspitasari, mengatakan, pihaknya mendukung kehadiran UU KIA. Hal ini karena banyak perempuan pasca melahirkan membutuhkan support penuh terutama dalam masa pemulihan. Salah satunya dengan adanya cuti melahirkan yang telah masuk dalam UU KIA. Dengan demikian diharapkan peran ibu dapat maksimal dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

“Kita bersyukur perempuan saat ini terutama ibu melahirkan mendapatkan support dan keberpihakan yang luar biasa dari wakil rakyat kita. Nasyiatul Aisyiyah sebagai organisasi yang ramah kepada perempuan dan anak, tentunya mendukung UU KIA ini. Ada satu hal yang sebelumnya tidak dipikirkan oleh masyarakat yaitu persoalan, khususnya terkait kehidupan pasca melahirkan, nah hal itu diatur dalam UU ini,” ucapnya dalam kegiatan Tadarus Kebijakan, Jumat (12/7/2024).

Kegiatan digelar oleh Departemen Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PP NA) bertajuk “UU KIA Disahkan; Angin Segar Bagi Ibu Melahirkan?”. Agenda terselenggara di Aula Lantai 1 Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta.

Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta ini berharap supaya UU KIA dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan. Sehingga, memiliki fungsi berkelanjutan. Kemudian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan terus bersama-sama konsisten mengawal UU tersebut.

“Meskipun UU ini sudah disahkan, kita tetap bisa bersama-sama untuk saling mendukung dan mensukseskan. Mudah-mudahan ini berkelanjutan, begitupun harapannya agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu turut mengawal implementasi UU ini agar bisa dilaksanakan di akar rumput, bila perlu dibentuk lembaga khusus yang menaungi regulasi ini,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan UU KIA merupakan langkah progresif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, terutama pada fase seribu hari pertama kehidupan.l

Dalam penyusunan UU KIA ini, Diah menegaskan pihaknya menaruh perhatian besar bagi kalangan ibu dalam menjalankan peran reproduksi. Mulai dari hamil, melahirkan hingga menyusui dan mengasuh anak. Keberadaan UU KIA ini menjadi bentuk perhatian dan keberpihakan negara terhadap pada ibu dan anak di Indonesia.

“Saya rasa perempuan Indonesia banyak sekali yang mendapati kesulitan (menjalani peran reproduksi), namun ini jarang dibicarakan dalam ruang kebijakan publik kita. Mulai dari bagaimana mencukupi kebutuhan gizi, akses kesehatan. Bahkan sampai hari ini, UU KIA ini kita harapkan dapat memperkuat perhatian negara terhadap ibu-ibu yang menjalankan kehidupan pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan peran-peran reproduksi,” ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan terkait ibu dan anak sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu, ia pun berharap seluruh stakeholder dapat mendukung UU KIA ini agar menjadi kebijakan yang sifatnya sangat strategis terutama bagi pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Salah satu yang termuat dalam naskah akademiknya itu bicara tentang tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi. Dari hal-hal inilah kita bergerak dimulai dari fakta, karena kenyataannya kasus kematian ibu dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Di tengah ruang politik kita yang cukup heboh, kita harus angkat dan dukung isu ini (UU KIA), karena kita semua tentu sepakat persoalan ini sangat penting bagi kepentingan bangsa kita ke depan,” tegasnya.

Diketahui, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI. UU tersebut memuat kepastian hukum yang menjamin hak cuti bagi seorang ibu pasca melahirkan.

Sebagai informasi, kegiatan Tadarus Kebijakan diinisiasi oleh Departemen Kebijakan Publik Nasyiatul Aisyiyah. Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap bulan dan fokus mengkaji berbagai regulasi kebijakan dan hal-hal teraktual yang berkaitan dengan isu perempuan dan anak.

Sumber: Muhammadiyah.or.id

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer