KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi dinyatakan prematur.
Menurutnya, hal itu disebabkan UU Tapera baru akan berlaku kebijakannya pada tahun 2027 mendatang. Kendati UU Tapera sudah diteken oleh pemerintah, namun pemerintah belum memberlakukannya.
“Adanya anggapan kerugian dengan berlakunya sebuah norma, ini normanya belum berlaku. Jadi salah satu unsur keterlanggaran hak konstitusionalnya itu belum muncul,” kata Suhartoyo dalam sidang pendahuluan perkara nomor 76/PUU-XXII/2024 itu seperti dikutip Rabu (23/7/2024).
Suhartoyo lantas flashback pada sejumlah gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang juga kandas lantaran dianggap prematur. Sebab, beleid tersebut baru akan berlaku pada tahun 2026.
“Kerugian potensial pemohon dipahami sebagai kerugian yang mungkin diderita akibat berlakunya sebuah undang-undang, bukan akibat akan berlakunya sebuah undang-undang. Maka ini harus diperhatikan dan didiskusikan lagi,” terang Suhartoyo.
Untuk diketahui, pemohon dalam gugatan perkara nomor 76/PUU-XXII/2024 teregister atas nama Banswan, yang merupakan seorang pekerja lepas. Pemohon dalam gugatannya meminta agar Pasal 1 ayat (3) UU Tapera yang mengatur kepesertaan pembayaran simpanan Tapera diimbuhi klausul ‘dengan keinginan sendiri secara sukarela’.
Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk menambahkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) terkait kepesertaan pekerja lepas dengan klausul ‘dengan keinginan sendiri secara sukarela’.
Banswan mengaku keberatan uang hasil jerih payahnya wajib diberikan kepada negara dalam mekanisme Tapera. “Tabungan seharusnya bersifat pilihan dan sesuai dengan keinginan sendiri secara sukarela,” ungkapnya.
Reporter: Ubay NA