31.8 C
Malang
Jumat, Oktober 18, 2024
KilasBelum Resmi Tentukan Sikap, Muhammadiyah Masih Akan Pleno Diperluas soal Izin Tambang

Belum Resmi Tentukan Sikap, Muhammadiyah Masih Akan Pleno Diperluas soal Izin Tambang

Ketua PP Muhammadiyah Dahlan Rais
Ketua PP Muhammadiyah Dahlan Rais

KETUA Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dahlan Rais menyebut, organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 silam itu belum secara resmi memutuskan sikap menerima atau menolak soal izin tambang dari pemerintah.

Pernyataan ini ditegaskan Dahlan Rais menanggapi rumor yang sedang beredar di media-media nasional bahwa PP Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana ditawarkan pemerintah melalui PP 25/2024 dan Perpres 76/2024.

Dahlan menjelaskan, dalam rapat pleno yang telah digelar PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu belum diputuskan apakah bakal menerima atau menolak IUP tersebut. Hanya saja, memang ada kecenderungan Muhammadiyah untuk menerima tawaran pemerintah.

“Saya hadir di rapatnya, setahu saya kok belum diputuskan, palu belum di ketok ‘diterima, tok tok’ gitu. Tapi ada kecenderungan setidaknya, kecenderungan menerima,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Keputusan tersebut, lanjut Dahlan, belum bisa diambil lantaran dalam internal pengurus Muhammadiyah masih memiliki perbedaan pandangan dan pendapat dalam melihat persoalan izin tambang untuk ormas keagamaan tersebut. “Kan macam-macam orang menyikapi. Ada yang setuju. Ada yang tak setuju disampaikan. Dan ada beberapa yang diam,” kisahnya.

Sebab itu, Dahlan mengungkap, PP Muhammadiyah akan menggelar rapat pleno diperluas dengan dihadiri Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) se-Indonesia di Universitas Aisyiyah (Unisa) akhir pekan ini.

“Sinyal-sinyal terkait bagaimana keputusan Muhammadiyah terkait izin tambang bagi ormas keagamaan kemungkinan bakal terlihat dalam forum tersebut. “Barang kali disitu sinyalnya (keputusan Muhammadiyah),” ujar Dahlan.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Peraturan tersebut telah diteken pemerintah dalam PP 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Regulasi tersebut kemudian disusul dengan Perpres  76/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7/2024) lalu.

Melalui aturan tersebut, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer